Tidak Semua Sengketa Informasi Layak Dibawa ke Pengadilan
Berita

Tidak Semua Sengketa Informasi Layak Dibawa ke Pengadilan

Komisi Informasi terus menyusun petunjuk teknis akses terhadap informasi dan mekanisme penyelesaian sengketa.

Oleh:
Mys/CR-7
Bacaan 2 Menit
Tidak Semua Sengketa Informasi Layak Dibawa ke Pengadilan
Hukumonline

Komisi Informasi perlu membuat peraturan teknis yang memaksimalkan proses penyelesaian sengketa di Komisi ini agar tidak semua sengketa informasi publik bermuara ke pengadilan, khususnya ke Mahkamah Agung. Jika tidak dibatasi, beban kerja pengadilan akan tambah berat.

 

Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) memungkinkan proses penyelesaian sengketa informasi hingga ke Mahkamah Agung. Jalur penyelesaian sengketa informasi inilah yang dinilai terlalu panjang dan berbelit-belit, bahkan akan menambah beban baru bagi pengadilan. Untuk itu, peran Komisi Informasi menjadi penting, terutama untuk memaksimalkan proses penyelesaian sengketa di Komisi. Seyogianya tidak semua sengketa informasi layak diajukan ke pengadilan, khususnya ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

 

Hakim Agung Takdir Rahmadi mengatakan sangat mungkin persoalan sepele, misalnya biaya fotocopy dokumen, dibawa menjadi sengketa informasi hingga ke Mahkamah Agung. Jika kasus-kasus kecil semacam itu dibawa ke Mahkamah Agung, sangat berpotensi menganggu sumber daya. Oleh karena itu, Takdir berharap ada pembatasan. “Harusnya ada pembatasan. Jangan semua yang kecil-kecil. Sayang sumber daya negara,” ujarnya kepada hukumonline di sela-sela peluncuran Anotasi Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di Jakarta, Kamis (07/1) lalu.

 

Sengketa informasi publik pada dasarnya diselesaikan melalui Komisi Informasi. Sengketa dibawa ke Komisi beranggotakan tujuh orang ini setelah pemohon informasi tidak puas atas respon Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Proses penyelesaikan sengketa di Komisi Informasi memakan waktu maksimal seratus hari kerja. Namun jika tidak puas atas putusan Komisi Informasi, para pihak masih dimungkinkan membawa perkaranya ke Pengadilan Negeri atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bahkan hingga ke Mahkamah Agung.

 

Takdir Rahmadi berharap ada perkara-perkara tertentu yang diselesaikan di Komisi Informasi. Di sini, putusan mengikat kedua belah pihak. Jadi, puas atau tidak puas, putusan Komisi Informasi final dan mengikat. “Jangan semuanya ke pengadilan kan,” tegas hakim agung yang juga Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang itu.

 

Cuma, harapan Takdir hanya sekadar harapan. Legislator sudah menetapkan semua perkara bisa dibawa ke pengadilan jika tidak puas terhadap putusan Komisi Informasi. Untuk mengatasi persoalan tersebut ada dua hal yang bisa dilakukan, yaitu melalui jalur legislasi di DPR atau melalui Komisi Informasi.

 

Melalui proses legislasi di DPR mengandung konsekuensi amandemen terhadap UU KIP. Jalur ini pasti memakan waktu lama dan belum tentu disetujui DPR. Takdir juga enggan mengomentari masalah ini. “Ini persoalan di hulu. Kita tidak boleh mengomentari kan”. Jalur lain adalah berharap pada Komisi Informasi. UU KIP memberi wewenang kepada KIP untuk mengatur petunjuk teknis (juknis) berkaitan dengan implementasi UU KIP, termasuk prosedur akses informasi dan penyelesaian sengketa informasi.

Tags: