Polri Mulai Mencari Fakta Terkait Pelanggaran Susno
Aktual

Polri Mulai Mencari Fakta Terkait Pelanggaran Susno

Oleh:
Nov
Bacaan 2 Menit
Polri Mulai Mencari Fakta Terkait Pelanggaran Susno
Hukumonline

Mengenai perbuatan Susno Duaji yang tidak meminta izin dan meninggalkan dinas saat bersaksi di sidang Antasari Azhar, Mabes Polri telah menindaklanjutinya dengan membuat tim yang dipimpin oleh Irwasum, Kadiv Propam, dan Kadiv Binkum. Tim ini dibuat karena, Mabes Polri menilai ada indikasi perbuatan yang melanggar disiplin dan/atau kode etik profesi Polri.

 

Dan, Kapolri, Jumat lalu, sudah menginstruksikan agar tim bekerja secara tepat dan cepat. Bahkan, minggu ini, setidaknya sudah harus ada putusan terhadap Susno. Namun, Kadiv Propam Mabes Polri, Oegroseno mengatakan timnya belum akan memeriksa Susno, karena sedang mengumpulkan fakta-fakta terlebih dahulu.

 

Seperti, mendatangi tim pengacara Antasari, untuk mengklarifikasi apa sebenarnya yang terjadi. Seperti diketahui, Susno mengaku tim pengacara sudah mengirimkan surat ke Kapolri untuk meminta mantan Kabareskrim ini agar menjadi saksi meringankan (a de charge) di sidang Antasari. Selain itu, Susno juga mengaku telah melapor kepada Sekretaris Pribadi Kapolri dan Kabareskrim, bahwa dirinya akan memberikan kesaksian di sidang Antasari.

 

Namun, pihak Mabes Polri menyatakan Susno tidak meminta izin terkait dengan kesaksiannya. Padahal, secara aturan kedinasan, seorang anggota Polri, tanpa kecuali wajib menaati aturan kedinasan tersebut. Maka dari itu, Oegroseno mulai mencari fakta-fakta terkait indikasi pelanggaran yang dilakukan Susno. Salah satunya, dengan pro aktif meminta keterangan tim pengacara Antasari. "Kita gini, lebih aktif datang, terus kita tanya. Ya itu aja. Kan kita mengklarifikasi apa sih masalahnya. Kita sudah mulai jemput bola, sudah dari tadi pagi (11/01). Anggota sudah bergerak. Tidak perlu menunggu saya," ujarnya.

Tags: