Nelayan Perjuangkan Nasib Rakyat Pesisir ke MK
Berita

Nelayan Perjuangkan Nasib Rakyat Pesisir ke MK

Sejumlah nelayan dan aktivis NGO mengajukan uji materi terhadap beberapa pasal dalam UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Oleh:
Ali
Bacaan 2 Menit
UU No 27 Tahun 2007 makin meminggirkan nasib nelayan. <br> Foto: Sgp
UU No 27 Tahun 2007 makin meminggirkan nasib nelayan. <br> Foto: Sgp

Suasana hujan di luar gedung Mahkamah Konstitusi (MK) bukan halangan bagi nelayan dan aktivis LSM pembela hak-hak rakyat pesisir untuk menyuarakan aspirasinya. Meski cuaca tak bersahabat, mereka masih tetap menggelar aksi mengecam sejumlah Pasal dalam UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang dinilai membela kepentingan pemodal.

 

Tujuan mereka memang bukan hanya berdemo. Para nelayan dan aktivis itu secara resmi mendaftarkan permohonan pengujian beberapa pasal dalam UU No.27/2007 itu ke MK, Rabu (13/1). Ketentuan yang diuji adalah Pasal 1 angka 4, angka 7, angka 14; Pasal 14 ayat (1); Pasal 16 ayat (1); Pasal 18; Pasal 20; pasal 21; Pasal 23 ayat (2), (4), (5), (6); dan Pasal 60 ayat (1)

 

Pasal-pasal yang diuji itu terkait dengan pengaturan Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP3). Yaitu, hak atas bagian-bagian tertentu dari perairan pesisir untuk usaha kelautan dan perikanan, serta usaha lain yang terkait dengan pemanfaatan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang mencakup atas permukaan laut dan kolom air sampai dengan permukaan dasar laut pada batas keluasan tertentu.

 

Sekjen Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan –salah satu LSM pemohon uji materi- M. Riza Adha Damanik mengatakan substansi HP3 ini semakin memperparah pencabutan hak-hak masyarakat pesisir dalam mengakses sumber daya baik di permukaan laut, badan air maupun di bawah dasar laut. “Tidak ada lagi ruang bagi masyarakat pesisir khususnya nelayan, petani ikan, pelaku UKMK kelautan dan buruh nelayan melakukan aktivitas ekonomi di wilayah pesisir,” ujarnya. 

 

Menurut Riza dengan berlakunya pasal-pasal itu praktis semua akses sumber daya kelautan akan dikuasai oleh pemilik modal. Pasalnya, hanya para pemilik modal yang mampu memenuhi segala persyaratan yang diatur dalam undang-undang ini. “Masyarakat pesisir hanya menjadi penonton karena tidak mempunyai modal besar dan teknologi untuk bersaing dengan para pemilik modal,” tegas Riza.

 

Keterlibatan pemodal dalam pemanfaatan perairan pesisir sangat kentara dalam Pasal 14 ayat (1) UU No.27/2007. Ketentuan itu berbunyi 'Usulan penyusunan rencana strategis wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RSWP3K), rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K), rencana pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RPWP3K), dan rencana aksi pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RAPWP3K) dilakukan oleh Pemda serta dunia usaha.'

Halaman Selanjutnya:
Tags: