Meski Pengusaha Kabur, Perusahaan Dihukum Bayar Rp14,3 Miliar
Putusan PHI:

Meski Pengusaha Kabur, Perusahaan Dihukum Bayar Rp14,3 Miliar

Gugatan ini hanya untuk mengukuhkan hak-hak pekerja agar kasus serupa tak terulang lagi di kemudian hari.

Oleh:
ASh
Bacaan 2 Menit
PHI Jakarta kabulkan gugatan buruh PT MMBA secara verstek. <br> Foto: Sgp
PHI Jakarta kabulkan gugatan buruh PT MMBA secara verstek. <br> Foto: Sgp

Ungkapan rasa syukur dan wajah sumringah tergambar di wajah ratusan buruh PT Mutiara Mitra Busana Apparelindo (MMBA), setelah majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta membacakan putusan, Kamis (28/1). Pasalnya, majelis hakim yang dipimpin Ennid Hasanuddin mengabulkan sebagian tuntutan hak 458 buruh diantaranya Juntono, Muhlasih, Lasinah, Fitroh Wati, Imah, Partini. Meski saat putusan dibacakan tanpa dihadiri pihak perusahaan (verstek).

 

Dalam amar putusannya, majelis menyimpulkan hubungan kerja antara Juntono dkk dan perusahaan -yang tak diketahui keberadaannya- dinyatakan putus. Karenanya, pengadilan mewajibkan perusahaan membayar uang kompensasi, THR, upah proses, dan iuran Jamsostek sebagaimana tertuang dalam petitum gugatan yang dilayangkan awal Desember 2009 lalu.

 

Dalam pertimbangannya, majelis berpendapat perusahaan telah terbukti tak membayar upah sejak Agustus 2009 hingga gugatan dilayangkan dan tak diberikan pekerjaan kepada Juntono dkk. Selain itu, sejak Maret hingga Agustus 2009 perusahaan tak membayar kekurangan upah. Sesuai prinsip hukum, selama hubungan kerja masih berlangsung perusahaan berkewajiban membayar upah sesuai Pasal 155 ayat (2) UU Ketenagakerjaan yang mewajibkan kedua pihak melaksanakan hak dan kewajibannya sebelum hubungan kerja diputus oleh pengadilan.

 

Karenanya tuntutan Juntono dkk agar perusahaan membayar upah proses, dikabulkan. Total yang harus dibayarkan kepada para penggugat sebesar Rp1,791 miliar. Dengan rincian masing-masing penggugat mendapat Rp3,8 juta atau tiga bulan upah

 

Saat hari raya Idul Fitri tahun 2009, perusahaan pun terbukti tak membayar THR kepada Juntono dkk. Mengacu SE Menakertrans No. 314/MEN/VIII/2009 jo Permenakertrans No. 04/MEN/1994 tentang Pemberian THR, maka tuntutan pembayaran THR selama satu bulan upah juga patut dikabulkan. Totalnya sebesar Rp505 juta. 

 

Lantaran perusahaan terbukti tak membayar upah lebih dari tiga bulan upah dan juga tak memberikan pekerjaan, maka alasan PHK sesuai Pasal 169 ayat (1) UU Ketenagakerjaan juga beralasan hukum untuk dikabulkan, sehingga hubungan kerja harus dinyatakan putus. Akibat PHK itu, perusahaan dihukum membayar kompensasi sebesar dua kali ketentuan Pasal 156 UU Ketenagakerjaan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait