Ahli Menilai Kewenangan Kurator Perlu Dibatasi
Utama

Ahli Menilai Kewenangan Kurator Perlu Dibatasi

Ketentuan Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2) UU Kepailitan membuat kurator bekerja tanpa kontrol dalam mengurus harta pailit. Padahal, kepailitan tidak menyebabkan kematian perdata.

Oleh:
Ali
Bacaan 2 Menit
Direksi TPI uji materi UU Kepailitan ke Mahkamah Konsitusi. <br> Foto: Sgp
Direksi TPI uji materi UU Kepailitan ke Mahkamah Konsitusi. <br> Foto: Sgp

Pakar Hukum Bisnis asal Universitas Diponegoro, Darminto Hartono mengatakan perlu ada perbaikan dalam UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Salah satu yang disorotinya adalah ketentuan Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2) yang memberi kewenangan kepada kurator dalam mengurus harta pailit.

 

Ketentuan tersebut dinilai memberi kewenangan penuh dan absolut kepada kurator tanpa kontrol sehingga berpotensi disalahgunakan. Dalam praktek, lanjut Darminto, kurator tak hanya mengurus harta pailit tetapi juga kerap ikut campur dalam bisnis perusahaan. “Dengan adanya ketentuan ini, mereka (para kurator,-red) sering masuk ke dalam business operation,” ujarnya di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Selasa (2/2). Misalnya, sebuah perusahaan pailit yang mengurus usaha ketering, diubah core bisnisnya oleh kurator.

 

Darminto memang hadir sebagai ahli perkara pengujian UU Kepailitan yang diajukan oleh dua direksi PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI). Sebelumnya, TPI dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Namun, putusan tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA). Meski tidak lagi dinyatakan pailit, dua direksi TPI itu tetap melanjutkan perkara pengujian Pasal 16 ayat (1) UU Kepailitan di MK. 

 

Pasal 16 ayat (1) berbunyi “Kurator berwenang melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan atas harta pailit sejak tanggal putusan pailit diucapkan meskipun terhadap putusan tersebut diajukan kasasi dan peninjauan kembali'. Pemohon menilai, sebelum mulai bekerja, seharusnya kurator menunggu putusan kasasi terlebih dahulu. Selain itu, Pasal 16 ayat (1) memungkinkan kurator untuk turut campur urusan manajemen perusahaan yang dipailitkan.

 

Nah, kasus inillah yang dialami TPI. Darminto menilai kurator telah mengambil tugas direksi melalui campur tangannya dalam manajemen. Di antaranya, dengan memblokir rekening. “Itu bukan tugas dari kurator,” ujarnya. Ia mengkritik Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2) yang memberi kesempatan yang seluas-luasnya kepada kurator tanpa kontrol atau batasan.

 

Padahal, menurut Darminto, kepailitan tidak serta merta menyebabkan kematian perdata pihak yang dipailitkan. “Untuk mengurus harta pailit memang secara perdata, direksi telah mati. Tapi untuk hal-hal di luar itu, direksi masih mempunyai kewenangan,” jelasnya.

Tags:

Berita Terkait