Komisi III Minta LPSK Perjelas Status Dua Komisionernya
Berita

Komisi III Minta LPSK Perjelas Status Dua Komisionernya

Myra Diarsi berencana menempuh upaya hukum karena merasa diperlakukan sewenang-wenang.

Oleh:
Fat
Bacaan 2 Menit
Komisi III Minta LPSK Perjelas Status Dua Komisionernya
Hukumonline

Dua komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang diduga melanggar kode etik, I Ktut Sudiharsa dan Myra Diarsi menjadi bahan pembicaraan hangat dalam Rapat dengar Pendapat (RDP) antara LPSK dengan Komisi III. Atas adanya dugaan pelanggaran etik oleh kedua komisioner LPSK tersebut, Tim Etik yang terdiri dari dua anggota internal LPSK dan tiga orang eksternal, merekomendasikan pemberhentian keduanya.

 

Mencuatnya usulan pemberhentian, LPSK sendiri belum memberikan sikap tegas. Ketua LPSK Abdul Harris Semendawai mengatakan, hingga hari ini pihaknya masih akan mengkaji lebih jauh dugaan pelanggaran etik yang dilakukan rekannya. Menurutnya, mulai dari minggu lalu hingga kini pembahasan rekomendasi tim etik masih dilakukan LPSK.

 

“Sehingga ada atau tidak itu (pelanggaran etik) memang masih harus dipelajari lebih lanjut, hanya saja dari hasil temuan tim etik itu ada perbuatan tercela yang diduga dilakukan dua anggota tersebut, apakah termasuk perbuatan mafia kasus atau bukan kami sendiri belum bisa merumuskannya,” tuturnya.

 

Semendawai mengatakan, setelah hasil sidang paripurna lahir, ada waktu satu bulan untuk disampaikan ke presiden. Hasil sidang ada dua pilihan, diberhentikan atau tidak. Jika diberhentikan, pengganti kedua komisioner LPSK tersebut harus segera dilakukan. Mekanismenya juga melalui fit and proper test di DPR.

 

Sayangnya, Semendawai tidak bisa menjelaskan secara rinci pelanggaran apa saja yang telah dilakukan kedua komisioner LSPK tersebut. “Bukan dari rekaman saja, tapi juga dari proses penanganan Anggodo, bisa disebut dengan maladministrasi. Ini semua hasil pemeriksaan tim etik yang dilakukan secara menyeluruh,” katanya.

 

Desakan segera diselesaikannya persoalan yang menimpa dua komisioner LPSK ini mulai berdatangan. Salah satunya dari Anggota Komisi III Didi Irawadi Syamsuddin. Menurutnya, penyelesaian dengan cara cepat dilakukan agar masyarakat masih percaya dengan lembaga ini. Artinya, masih ada harapan dari masyarakat dalam mencari perlindungan hukum.

Halaman Selanjutnya:
Tags: