Polri Berbenah Sambut Berlakunya UU KIP
Fokus

Polri Berbenah Sambut Berlakunya UU KIP

Dalam empat bulan ini, Polri sedang berupaya melakukan uji konsekuensi terhadap informasi mana yang perlu dikecualikan dalam keterbukaan informasi publik. Selain melakukan uji konsekuensi, Polri juga melakukan penataan struktur, instrumen, dan sumber daya manusia.

Oleh:
Nov
Bacaan 2 Menit
Semboyan di salah satu unit Kepolisian di Jakarta. Foto: Sgp
Semboyan di salah satu unit Kepolisian di Jakarta. Foto: Sgp

Dalam evaluasi tahunan Polri, Kapolri Bambang Hendarso Danuri (BHD) telah mengungkapkan bahwa sebagai badan publik, Polri akan mengeluarkan Peraturan Kapolri (Perkap), sebagai penjabaran UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Yang mana, sebagaimana diketahui akan diberlakukan mulai 1 Mei 2010.

 

Sepanjang 2009, Polri telah mengeluarkan Perkap-perkap sebagai implementasi sejumlah undang-undang. Empat Perkap di antaranya adalah Perkap No 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tugas Kepolisian, Perkap No 2 Tahun 2009 tentang Tata Cara Verifikasi di Lingkungan Polri, Perkap No 3 Tahun 2009 tentang Pembentukan RPK, Pemeriksaan Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana, serta Perkap No 8 Tahun 2009 tentang Pedoman Dasar Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.

 

Namun, Perkap-perkap itu dianggap sejumlah kalangan sebagai regulasi yang indah di atas kertas. Pasalnya, dalam implementasinya, Polri masih mencetak rapor merah. Tengok saja, meski Polri sudah mengeluarkan Perkap No 8 Tahun 2009, tetap saja terjadi pelanggaran HAM yang dilakukan oknum-oknum Kepolisian. Salah satu kasus yang sempat menjadi buah bibir di masyarakat adalah pengeroyokan sejarawan Universitas Indonesia (UI), JJ Rizal oleh lima anggota Polsek Beji, Depok (5/12). Belum lama ini juga terjadi penganiayaan oleh tiga orang anggota Polda Maluku terhadap seorang bernama Susandhi Sukatma alias Aan di Artha Graha. Dengan adanya kasus-kasus ini, BHD tidak menutup mata dan mengaku bahwa pembenahan kultur itu merupakan hal yang paling sulit dilakukan.

 

Oleh sebab itu, BHD menyatakan akan menindak tegas aparatnya apabila memang terbukti melakukan pelanggaran. Baik itu pelanggaran kode etik, disiplin, maupun pidana. Sampai akhir 2009 lalu, Polri mencatat 1792 personel terkait pelanggaran disiplin, 444 terkait pelanggaran etika profesi, dan 1180 personel terkait pelanggaran pidana. Dari jumlah 1180 itu, kategori pelanggaran pidana yang paling banyak dilakukan adalah penganiayaan, yakni sebanyak 210 personel. Sisanya, pelanggaran pidana, seperti narkoba, pencurian, penembakan, perbuatan tidak menyenangkan, zina, dan penyalahgunaan senjata api. Dan dari keseluruhan jumlah personel yang melakukan pelanggaran pidana, 365 orang dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).  

 

Hal ini memberikan gambaran bahwa implementasi Perkap memang tak sebagus regulasinya. Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Adnan Pandupraja bahkan pernah mengatakan bahwa Polri memang patut diacungi jempol dalam sejumlah regulasi yang mereka keluarkan. Tapi, untuk implementasinya, masih sangat jauh dari apa yang terpatri di Perkap. Senada dengan Adnan, Penasehat Kapolri Indria Samego dan Chief of Cluster for Security and Justice Partnership (Kemitraan), Laode M Syarif juga menyatakan peraturan yang telah disusun Kapolri, hanya bagus dalam tataran regulasinya saja. Untuk implementasinya, masih jauh dari harapan.

 

Tentunya, untuk Perkap kali ini, Polri tidak ingin hal itu terulang. “Kita paham betul dengan adanya UU Keterbukaan Informasi Publik, No 14/2008. Untuk menyikapi itu Polri telah berbenah, (salah satunya) dengan mengeluarkan Perkap yang nantinya akan berlaku mulai dari Polsek hingga Mabes Polri,” kata BHD. Namun, hingga kini, Perkap yang diberi nama Tata Cara Penyampaian Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Polri tersebut belum ditandatangani BHD. Sehingga belum pula dapat diimplementasikan. “Insya Allah nanti dalam 2010 sudah ditandatangani, diajukan ke Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), dan (akan) bisa dioperasionalkan,” ujarnya.

Tags: