Pengacara Oentarto: Hari Sabarno Tak Layak Lagi sebagai Saksi
Berita

Pengacara Oentarto: Hari Sabarno Tak Layak Lagi sebagai Saksi

Pengacara Oentarto, Firman Wijaya dan Tina Tamher berkirim surat kepada KPK untuk segera mengadili Hari Sabarno.

Oleh:
IHW/CR-8
Bacaan 2 Menit
Dua putusan Pengadilan Tipikor sudah menegaskan peran Hari <br> Sabarno dalam korupsi damkar. Foto: tokohindonesia.com
Dua putusan Pengadilan Tipikor sudah menegaskan peran Hari <br> Sabarno dalam korupsi damkar. Foto: tokohindonesia.com

Mantan Dirjen Otonomi Daerah Depdagri Oentarto Sindung Mawardi, resmi mengirimkan surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (5/2). Melalui pengacaranya, Firman Wijaya, Oentarto meminta KPK segera mengadili mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno.

 

“Posisi hukum Hari Sabarno sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan mobil damkar (pemadam kebakaran) tidak dapat dipertahankan lagi,” kata Firman dalam pesan singkatnya kepada hukumonline.

 

Hari, lanjut Firman, adalah penanggung jawab tertinggi atas semua kebijakan yang diambil oleh Depdagri. Jadi, kalau kebijakan yang dibuat berpotensi korupsi, maka Hari juga dapat dimintakan pertanggungjawaban pidananya.

 

Seperti diketahui, dalam kasus dugaan korupsi damkar, posisi Hari sampai saat ini masih berstatus sebagai saksi. Satu-satunya pejabat Depdagri yang diseret ke pengadilan dan dijatuhi hukuman baru Oentarto.

 

Kasus ini juga menarik puluhan pejabat daerah sebagai terdakwa atau terpidana. Maklum, dalam pengadaan mobil damkar di 22 daerah di Indonesia, semuanya menggunakan metode penunjukkan langsung. Perusahaan yang ditunjuk adalah PT Istana Sarana Raya dan PT Satal Nusantara milik Hengky Samuel Daud.

 

Agar lebih mudah menjajakan jualannya, Hengky membawa radiogram Depdagri yang ditujukan kepada seluruh pimpinan daerah. Radiogram itu sendiri ditandatangani oleh Oentarto. Di persidangan, Oentarto mengaku diperintahkan Hari Sabarno untuk membuat radiogram itu. Tak hanya itu, Oentarto juga mengaku diancam Hengky dengan pistol ketika tak kunjung membuatkan radiogram.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait