Enam Calon Anggota Badan Supervisi BI Diuji
Berita

Enam Calon Anggota Badan Supervisi BI Diuji

Para calon umumnya meminta pemerintah dan DPR mengamandemen Pasal 58A UU Bank Indonesia.

Oleh:
Yoz
Bacaan 2 Menit
Pemilihan anggota Badan Supervisi BI dimulai. Foto: Sgp
Pemilihan anggota Badan Supervisi BI dimulai. Foto: Sgp

Lowong sejak 3 Agustus 2008, DPR melalui Komisi XI akhirnya melakukan fit and proper test (uji kepatutan dan kelayakan) terhadap enam calon anggota Badan Supervisi Bank Indonsia untuk periode 2010-2013. Dua muka lama yang muncul adalah Sutan Remy Sjahdeini dan Marzuki. Setelahnya, tertulis nama Faisal Basri, Umar Juoro, Rama Pratama, dan Sidharta Utama. DPR akan menunjuk lima dari enam calon tersebut untuk duduk di Badan Supervisi.

 

Lepas dari muka lama yang mengisi persaingan untuk duduk sebagai anggota Badan Supervisi, para calon pada umumnya memiliki padangan sama. Mereka menginginkan agar pemerintah dan DPR mengamandemen Undang-Undang No. 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia, terutama pasal 58A. Para kandidat beralasan, Undang-Undang ini sangat membatasi ruang kerja Badan Supervisi.

 

Sutan Remi Sjahdeini, misalnya. Ia mengatakan, tugas Badan Supervisi tidak diatur secara rinci dalam pasal 58A UU BI melainkan hanya diatur dalam Penjelasan. Menurutnya, tugas Badan Supervisi yang diatur dalam Penjelasan tersebut, sangatlah sempit. “Bahkan penjelasan tersebut menyempitkan apa yang ditentukan di dalam batang tubuhnya,” ujar Remy.

 

Berdasarkan pasal 58A, tugas dan wewenang Badan Supervisi terbatas hanya melakukan telaah-telaah sebagai berikut; pertama, menelaah laporan keuangan tahuan BI; kedua, menelaah atas anggaran operasional dan investasi BI; ketiga, menelaah atas prosedur pengambilan keputusan kegiatan operasional di luar kebijakan monter dan pengelolaan aset BI.

 

Di samping itu, dalam Penjelasan UU BI dikemukakan bahwa Badan Supervisi dilarang melakukan banyak hal, seperti menghadiri rapat dewan gubernur, mencampuri dan menilai kebijakan BI, mengevaluasi kinerja dewan gubernur, menyatakan pendapat untuk mewakili BI, dan menyampaikan informasi secara langsung kepada publik yang terkait dengan pelaksanaan kebijakan BI.

 

“Jadi apa bedanya BSBI dengan kumpulan analis agung dengan badan terlarang, terkait banyaknya larangan?” ungkap Remy. Oleh sebab itu, ia menganggap UU BI tidak memberikan tugas kepada Badan Supervisi untuk melakukan supervisi, namun hanya melakukan penalaahan dan analisis belaka. “Lembaga ini berarti berat di nama, tapi ringan di tugas,” tambah praktisi hukum yang sebelumnya menjabat Ketua Badan Supervisi BI ini.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait