TPI Tagih Tutut Mengembalikan Uang AS$50 juta
Utama

TPI Tagih Tutut Mengembalikan Uang AS$50 juta

Kuasa hukum TPI menilai Siti Hardiyanti Rukmana atau dikenal dengan Mbak Tutut, telah melakukan perbuatan melawan hukum lantaran mengambil dana TPI senilai AS$50 juta demi kepentingan pribadi.

Oleh:
Mon
Bacaan 2 Menit
Subordinates Bond Purchase Agreement yang jadi ‘alat’ <br> permailitan TPI, diduga hanya rekayasa. Foto: Sgp
Subordinates Bond Purchase Agreement yang jadi ‘alat’ <br> permailitan TPI, diduga hanya rekayasa. Foto: Sgp

Seakan membalas permohonan pailit Crown Capital Global Limited, PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) melayangkan gugatan pembatalan obligasi milik perusahaan asal British Island itu. Subordinates Bond Purchase Agreement yang jadi ‘alat’ permailitan TPI diduga hanya rekayasa. Pelakunya adalah mantan pemegang saham mayoritas TPI, Siti Hardiyanti Rukmana alias Mbak Tutut. Putri pertama Soeharto itu dituding mengeruk uang AS$50 juta dolar untuk kepentingan pribadi dengan menggunakan nama TPI.

 

Gugatan itu didaftarkan kuasa hukum TPI dari Hotman Paris & Partners akhir September 2009. Ketika itu, persidangan pailit TPI masih berjalan. Dalam gugatan itu, TPI membidik lima tergugat. Mbak Tutut disasar sebagai tergugat I. Keempat tergugat lainnya adalah Indra Rukmana, Shadik Wahono, Fillago Limited dan Crown Capital masing-masing sebagai  tergugat II, III, IV dan V.

 

Majelis hakim yang diketuai Pramodana K Kusuma Atmadja telah menggelar persidangan perkara ini pekan lalu. Kamis (11/2) kemarin, Pramodana kembali menggelar persidangan lanjutan. Persidangan menggagendakan penunjukan mediator. Sebelumnya, para pihak belum satu suara soal itu. Kuasa hukum Crown Capital mengusulkan Toni Budidjaja selaku mediator yang telah bersertifikat dan terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu.

 

Kuasa hukum TPI, Hermin, kembali menolak usulan itu. Dia beralasan akan terjadi konflik kepentingan lantaran Toni pernah bekerja di DNC Lawfirm—kantor kuasa hukum Crown Capital. Hermin berkukuh meminta madiator dari hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

 

Untuk mencari jalan tengah, Thedy Zetra Malau, kuasa hukum Crown Capital mengusulkan mediator panel yang terdiri dari dua hakim mediator dan satu mediator ‘swasta’. Hal senada juga disampaikan kuasa hukum Mbak Tutut, Judiati Setyoningsih. “Kasus ini masalahnya tidak sederhana sehingga lebih baik mediator berbentuk panel,” kata Judiati di persidangan. Kuasa hukum Fillago Limited juga sepakat dengan usulan tersebut.

 

Lantaran tak ada titik temu, Pramodana menunjuk hakim Nirwana selaku mediator. “Sesuai Perma No. 1/2008 tentang Mediasi, majelis akan menunjuk hakim yang bersertifikat mediator,” kata wakil ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu. Pramordana memberikan waktu 40 hari buat para pihak untuk bernegosiasi. “Cobalah semaksimal mungkin sehingga tercapai perdamaian,” imbuh Pramodana.

Tags:

Berita Terkait