Ini Dia Lima Calon Anggota Badan Supervisi BI
Utama

Ini Dia Lima Calon Anggota Badan Supervisi BI

Praktisi hukum yang juga mantan anggota Badan Supervisi BI Sutan Remy Sjahdeini dan ekonom Faisal Basri tidak lolos fit and proper test calon anggota Badan Supervisi BI di DPR. Anggota Komisi XI Olly Dondo Kambey mengatakan, DPR tidak perlu mencari orang yang terlalu profesional sebagai anggota BSBI. “Yang paling penting itukan dekat dengan Komisi XI,” terangnya sambil tersenyum.

Oleh:
Yoz
Bacaan 2 Menit
Dua politisi lolos uji kepatutan dan kelayakan anggota Badan <br> Supervisi Bank Indonesia. Foto: Sgp
Dua politisi lolos uji kepatutan dan kelayakan anggota Badan <br> Supervisi Bank Indonesia. Foto: Sgp

Komisi XI DPR akhirnya memilih lima calon anggota Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI). Kelima calon anggota hasil uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) itu adalah Rama Pratama, Ahmad Erani Yustika, Marsuki, Umar Juoro, dan Ahmad Syahroza. DPR menegaskan, pemilihan anggota BSBI berdasarkan pada hubungan antara para calon dengan Komisi XI yang membidangi masalah keuangan dan perbankan.

 

Anggota Komisi XI Arif Budimanta mengatakan, fit and proper test calon anggota BSBI telah dilakukan sejak dua minggu lalu terhadap 17 calon yang mengajukan diri sebagai anggota BSBI. Namun, dari jumlah tersebut sebanyak lima calon mengundurkan diri, yakni Billy Judono, Gunarni Soeworo, JB Kristiadi, Pradjoto, dan Suhadi Broto. “Jadi total keseluruhan hanya 12 orang yang mengikuti fit and proper test,” ujarnya.

 

Lagi-lagi pemilihan anggota BSBI diwarnai kontoversi. Pasalnya, dua dari calon anggota yang terpilih berasal dari partai politik. Mereka adalah Rama Pratama mantan anggota Komisi XI periode lalu dari Partai Keadilan Sejahtera dan Ahmad Syahroza yang menjabat sebagai fungsionaris Partai Demokrat.

 

Namun, anggota Komisi XI Olly Dondo Kambey mengatakan, pemilihan anggota BSBI didasarkan pada hubungan antara para calon dengan Komisi XI. Menurutnya, hal itu diperlukan mengingat fungsi BSBI adalah kepanjangan tangan dari Komisi XI dalam pengawasan BI. “Supaya jalur pengawasan menjadi lebih pendek,” katanya.

 

Hal kedua adalah kemampuan dari calon yang bersangkutan dalam melaksanakan tugas pengawasan. Olly mengatakan, pihaknya tidak perlu mencari orang yang terlalu profesional sebagai anggota BSBI. “Yang paling penting itukan dekat dengan Komisi XI,” terangnya sambil tersenyum.

 

Pertanyaan pun muncul, apakah independensi BI akan terganggu dengan adanya anggota parpol dalam BSBI? “Tidak menggangu,” kata Direktur Hubungan Masyarakat Bank Indonesia, Dyah K Makhijani kepada hukumonline. Ia mengatakan, adanya anggota BSBI dari unsur parpol tidak akan berpengaruh kepada independensi Bank Indonesia. “Ada batasnya. Independensi BI telah diatur dalam Undang-Undang, begitu juga dengan dengan wewenang BSBI,” kata Dyah. Ia menambahkan, intervensi terhadap BI jelas perbuatan melanggar UU Bank Indonesia No. 3 Tahun 2004.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait