Menanti Realisasi Rekomendasi DPR atas Penghilangan Paksa
Berita

Menanti Realisasi Rekomendasi DPR atas Penghilangan Paksa

Secara yuridis, tak ada sanksi yang bisa dijatuhkan ke Presiden kalau tidak menjalankan rekomendasi.

Oleh:
CR-7
Bacaan 2 Menit
Menanti Realisasi Rekomendasi DPR atas Penghilangan Paksa
Hukumonline

Tuti Koto, keluarga korban penghilangan paksa aktivis tahun 19997/1998 sudah pasrah. Anaknya, Yani Afri adalah satu dari 13 orang yang belum diketahui rimbanya sampai sekarang. "Hidup atau mati anak saya, saya sudah pasrah sama yang kuasa," serunya.


Sudah tiga belas tahun Tuti bersama keluarga korban lainnya yang juga tergabung dalam Ikatan Orang Hilang (IKOHI), berjuang mencari keadilan. Namun, hingga saat ini masih belum terlihat ujung daripenantian mereka. Tuti sempat merasa senang ketika Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengeluarkan rekomendasi kepada pemerintah untuk menindaklanjuti temuan Komnas HAM tentang adanya pelanggaran HAM berat dan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus penghilangan paksa 1997/1998.


Hingga kini belum ada tanda-tanda pemerintah akan melaksanakan rekomendasi dari DPR yang disampaikan melalui surat tertanggal 20 September 2009 itu. Utomo, orang tua dari Petrus Bima Anugerah, sangat berharap pemerintah mau merealisasikan rekomendasi dari DPR. Baginya, yang jadi masalah bukanlah kompensasi materi. "Ganti rugi itu jauh dari harapan kami," tegasnya. Bagi Utomo yang penting adalah mencari keberadaan korban.


Harapan yang sama juga dikemukakan Payan Siahaan, orang tua dari Ucok Siahaan. Payan merasa harapan yang dia miliki menjadi luntur karena tidak adanya penyelesaian yang dilakukan oleh pemerintah. Payan berharap, DPR sebagai pihak yang memberikan rekomendasi, bisa mendesak pemerintah untuk merealisasikan hasil rekomendasinya.


Harapan utama keluarga korban seperti Payan, Utomo dan Tuti adalah untuk mencari kejelasan nasib para korban. "Jika masih hidup kembalikanlah mereka. Jika sudah meninggal, tunjukkanlah kuburannya," imbuh Payan.

 

 

Rekomendasi DPR terkait penghilangan paksa aktivis 1997/1998

 

·         Merekomendasikan presiden untuk membentuk pengadilan HAM ad hoc;

·         Merekomendasikan presiden serta segenap institusi pemerintah serta pihak terkait untuk segera melakukan pencarian terhadap 13 aktivis yang masih hilang;

·         Merekomendasikan pemerintah untuk merehabilitasi dan memberikan kompensasi kepada keluarga korban yang hilang;

·         Merekomendasikan pemerintah agar segera meratifikasi Konvensi Anti Penghilangan Paksa sebagai bentuk komitmen dan dukungan untuk menghentikan praktik penghilangan paksa di Indonesia.

Tags: