Tiga Pidana Sekaligus dalam Revisi UU Pasar Modal
Berita

Tiga Pidana Sekaligus dalam Revisi UU Pasar Modal

Kewenangan melakukan penyadapan juga dimasukan dalam Revisi Undang-Undang Pasar Modal.

Oleh:
M-7
Bacaan 2 Menit
Hukuman kejahatan pasar modal akan diperberat. Foto: Sgp
Hukuman kejahatan pasar modal akan diperberat. Foto: Sgp

Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) berencana akan merevisi Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Tak tanggung-tanggung, dalam revisi undang-undang ini, Bappepam-LK akan menerapkan hukuman pidana berlapis bagi pihak-pihak yang terbukti melarikan dana nasabah di pasar modal.

 

Hal ini diungkapkan Robinson Simbolon, Kepala Biro Perundang-Undangan dan Bantuan Hukum Bapepam-LK, Selasa (2/3), di kantornya. Salah satu hal penting yang akan direvisi adalah mengenai penegakan hukum, baik mengenai rumusan pidananya maupun cakupannya. Dari pemaparannya, Robinson mengungkapkan penggelapan dana nasabah dalam revisi undang-undang ini akan dimasukkan ke pidana pasar modal bukan pidana umum. Sehingga Bapepam-LK bisa lebih cepat memprosesnya.

 

Demi memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang melarikan dana nasabah, tak main-main Bapepam-LK akan mengenakan tiga hukuman sekaligus bagi pihak-pihak yang terbukti melarikan dana nasabah. Yakni pidana penjara, denda, dan kewajiban untuk membayar seluruh dana nasabah yang dicuri. Ketentuan ini diatur sedemikian rupa karena belajar dari kasus Antaboga, Sarijaya dan Bank Century.

 

Terkait dengan pidana penjara, Bapepam-LK berencana akan mengenakan pidana pejara mulai 5 sampai 10 tahun. Sedangkan denda, Bapepam-LK akan menaikkan ketentuan denda mulai Rp25 milliar sampai Rp50 milliar. Sebelumnya dalam UU No. 8/1995, ketentuan denda maksimal Rp15 milliar. “Dendanya itu semakin besar makin bagus, ini masih ide-ide yang diberikan,” tandas Robinson.

 

Selain pidana penjara dan denda, terpidana juga diwajibkan untuk  membayar seluruh kerugian nasabah. Nasabah tidak butuh apakah pelakunya masuk penjara atau tidak namun bagaimana agar uangnya kembali,” kata Robinson. Selama ini, lanjut dia, meski terpidana dipenjara, namun dana nasabah tidak dapat kembali. Hal ini dikarenakan tindakan tersebut masuk kedalam ketentuan pidana umum.

 

“Robert Tantular hukumannya relatif ringan hanya 4 tahun penjara, untuk dana Rp6,7 triliun, sementara dia tidak punya kewajiban mengembalikan dana nasabah,” tutur Robinson. Rencananya Bapepam-LK juga akan melakukan kerja sama dengan pihak Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan Agung pada 17 Maret yang akan datang.

Tags: