Asosiasi Kurator Gelar Rapat Anggota
Berita

Asosiasi Kurator Gelar Rapat Anggota

“Menjadi kurator bukan pekerjaan yang gampang, bagaimana bisa mengambil alih kepengurusan dan pengalihan aset banyak politisasi dan kriminalisasi, karena itu kurator harus memberikan pelayanan yang baik,” ujar Ricardo Simanjuntak, Ketua Umum Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) periode 2006-2009.

Oleh:
Mon
Bacaan 2 Menit
Asosiasi Kurator Gelar Rapat Anggota
Hukumonline

AKPI menggelar rapat anggota tahunan untuk mengganti ketua baru organisasi yang beranggotakan 322 orang itu. Pemilihan ini dilakukan tiap tiga tahun sekali ini juga mengagendakan penggantian dewan kehormatan AKPI. Rapat digelar di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (3/3).

 

Namun, dari jumlah anggota itu, baru 70 orang yang hadir. Ini tidak memenuhi korum berdasarkan Anggaran Dasar AKPI. Sesuai Pasal 32 ayat (1) Anggaran Dasar AKPI, rapat anggota minimal harus dihadiri 162 orang. Walhasil, rapat pun diskors untuk sementara waktu agar rapat memenuhi quorum.

 

Pada periode kepengurusan 2006-2009, kursi pimpinan AKPI diisi oleh Ricardo Simanjuntak. Sedangkan pimpinan dewan kehormatan diisi oleh Yan Apul. Anggota dewan ini diisi oleh empat orang yakni Soemarso, Eliana Tansah, Emmy Y. Ruru dan Jan Hoesada.

 

Sesuai dengan Kode Etik Profesi AKPI, Dewan kehormatan bertugas untuk memeriksa pengaduan yang diterima melalui pengurus asosiasi terhadap anggota AKPI dalam instansi pertama dan terakhir. Pengaduan itu dapat diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan, yakni kreditur, debitur, anggota AKPI dan pihak lain yang berkepentingan.

 

Ricardo mengharapkan AKPI bisa menjadi asosiasi yang kredibel dan bisa mewujudkan keadilan. “Menjadi kurator bukan pekerjaan yang gampang, bagaimana bisa mengambil alih kepengurusan dan pengalihan aset banyak politisasi dan kriminalisasi, karena itu kurator harus memberikan pelayanan yang baik,” ujar pengacara yang kembali mencalonkan diri sebagai ketua AKPI itu.

 

Dari hasil pengamatan, kata Ricardo, sejauh ini rata-rata per tahun kasus kepailitan berjumlah 50 sampai 60 kasus. Sementara, jumlah kurator enam kali lipat dibanding jumlah kasus. Hal itu menunjukan upaya kepailitan belum populer di Indonesia. Dibandingkan dengan Kanada, misalnya, dalam satu tahun kasus kepailitan mencapai 2.000 perkara. “Mungkin ke depan kita harus mensosialisasikan peran kurator,” kata Ricardo.

Tags: