BSD dan PT Smart Dihukum Membangun Jalan Warga Lengkong Gudang
Utama

BSD dan PT Smart Dihukum Membangun Jalan Warga Lengkong Gudang

BSD dan Smart terbukti melanggar hak servituut warga Lengkong Gudang Serpong. Karena itu, majelis hakim memerintahkan agar membuat jalan pengganti.

Oleh:
Mon
Bacaan 2 Menit
Salah satu sudut di komplek perumahan BSD. Foto: PT Bumi Serpong<br> Damai Tbk
Salah satu sudut di komplek perumahan BSD. Foto: PT Bumi Serpong<br> Damai Tbk

Warga Lengkong Gudang, Serpong, Tangerang akhirnya memperoleh kembali hak akses jalan yang sebelumnya tertutup sejak 2006 lalu. Warga yang hidup di tanah seluas 3.500 meter persegi itu bak ‘terisolasi’. Mereka hidup dalam kepungan pagar pembatas perumahan Bumi Serpong Damai (BSD) dan pabrik PT Smart Telecom Tbk. Namun kini mereka tak perlu khawatir lagi. Majelis hakim yang diketuai Sugeng Riyono telah memulihkan hak servituut (pekarangan) warga lewat putusan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (10/3).

 

“Menyatakan para penggugat dan warga Lengkong Gudang memiliki hak servituut atas jalan masuk selebar 2,5 hingga 3 meter,” ujar Sugeng Riyono, Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan. Hak atas jalan masuk itu harus dipenuhi oleh PT Bumi Serpong Damai Tbk, PT Smart Telecom Tbk dan PT Supra Veritas, para tergugat dalam kasus ini. Para tergugat secara tanggung renteng diwajibkan membuat jalan pengganti dari jalan Kemuning yang dulu dikenal dengan Gang Asem. Jalan itulah yang sebelumnya menghubungkan Desa Lekong Gudang dan Desa Rawa Buntu.

 

Persidangan perkara No. 19/Pdt.G/2009/PN.JKT.PST ini bergulir dari gugatan yang diajukan Kisin Miih, Rizal Sofyan Gueci, Margono, Robingatun dan Jakaria. Selain ketiga tergugat, Bupati Kabupaten Tangerang, Wakil Walikota Tangerang dan Lurah Lengkong Gudang, juga dibidik sebagai turut tergugat.

 

Perkara ini berawal dari tidak digubrisnya usulan warga Kampung Lengkong kepada para tergugat untuk membuat 12 jalan alternatif akses keluar masuk warga. Mereka menilai para tergugat melanggar hak servituut warga dengan melakukan perbuatan melawan hukum dengan ‘pengisolasian’ melalui pemagaran.

 

Sebelumnya, warga mengajukan gugatan class action untuk meminta akses jalan. Namun gugatan ini kandas lantaran tak memenuhi syarat formil gugatan class action.

 

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim berpendapat hak servituut warga tak dapat diganggu gugat dengan alasan apapun. Majelis hakim menyatakan berdasarkan bukti peta udara yang diajukan penggugat terungkap, sejak 1937 hingga sekarang, jalan Kemuning merupakan jalan penghubung warga. Dua saksi yang diajukan penggugat menyatakan hal senada. Sayang jalan itu kini tertutup tembok dan diurug tanah.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait