Sikap MA Terbelah Tentang Pengajuan PK oleh Advokat
Berita

Sikap MA Terbelah Tentang Pengajuan PK oleh Advokat

Harifin A Tumpa mengakui bahwa dikalangan hakim agung terdapat dualisme pendapat seputar boleh atau tidaknya kuasa hukum mengajukan peninjauan kembali dalam kasus pidana.

Oleh:
Ali
Bacaan 2 Menit
Ketua MA Harifin A. Tumpa. Foto: Sgp
Ketua MA Harifin A. Tumpa. Foto: Sgp

Ketua MA Harifin A Tumpa mengakui ada dualisme pendapat yang beredar di kalangan hakim agung terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) oleh terpidana melalui kuasa hukumnya dalam kasus pidana. “Sekarang memang masih ada dualisme,” ujarnya di gedung MA, Jumat (12/3).

 

Harifin mengatakan ada hakim agung yang berpendapat pengajuan PK harus didaftarkan oleh terpidana sendiri atau ahli warisnya. Hal ini mengacu pada Pasal 263 ayat (1) KUHAP. Para hakim agung yang berpendapat demikian cenderung menyatakan tidak dapat menerima permohonan PK yang diajukan oleh kuasa hukum terpidana. “Ini biasanya untuk kasus yang terpidananya melarikan diri,” ujarnya.

 

Pasal 263 ayat (1) KUHAP menyebutkan, 'Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung'.

 

Sedangkan kelompok hakim agung yang lain berpendapat, bisa saja PK diajukan oleh kuasa hukum terpidana. “Kuasa hukum itu kan tugasnya untuk mewakili (terpidana,-red),” jelasnya.

 

Terhadap dualisme pendapat ini, Harifin menyatakan MA secara kelembagaan belum membuat peraturan untuk menyamakan persepsi. “Belum kita bicarakan. Nantilah, bagaimana kita mengaturnya,” tuturnya.

 

Beberapa waktu lalu, putusan majelis hakim agung dalam perkara peninjauan kembali terpidana korupsi Taswin Zein menimbulkan kontroversi. Putusan yang menyatakan permohonan PK tidak dapat diterima karena diajukan oleh kuasa hukum terpidana dikritik habis-habisan oleh pembaca hukumonline. “Maksud tidak menerima permohonan PK disini ingin mempersempit ruang gerak advokat? Atau memang mau menolak permohonan PK oleh terpidana Taswin Zein?” demikian salah satu komentar yang masuk ke meja redaksi. Komentar yang hadir memang berasal dari para advokat.

Tags: