Menakertrans Diminta Keluarkan Aturan Soal Penanganan Union Busting
Berita

Menakertrans Diminta Keluarkan Aturan Soal Penanganan Union Busting

Serikat Pekerja mengganggap union busting merupakan tindak kejahatan yang membutuhkan instrumen khusus. Sementara kalangan pengusaha menganggap hal itu masuk ranah perdata.

Oleh:
ASh
Bacaan 2 Menit
Union busting menjadi momok bagi serikat pekerja. Foto: Sgp
Union busting menjadi momok bagi serikat pekerja. Foto: Sgp

Maraknya indikasi union busting atau tindakan anti berserikat di perusahaan swasta atau negara, nampaknya membuat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar gerah. Maklum, dalam beberapa bulan terakhir sejak diangkat menjadi menteri, banyak pengurus serikat pekerja dari berbagai organisasi yang “curhat” kepada Muhaimin terkait adanya gejala pembungkaman hak kebebasan berserikat yang dilakukan perusahaan dengan modus melakukan PHK, mutasi, dan tindakan intimidatif lainny.

 

Sebut saja kasus perselisihan di Indosiar yang baru-baru ini telah mem-PHK ratusan karyawan dan menskorsing anggota dan pengurus Sekar Indosiar. Sebelumnya, kasus serupa terjadi di Suara Pembaruan, Kompas, Hotel Papandayan, Hotel Grand Aquila, dan Angkasa Pura I, dan Bank Mandiri. Meski kasus-kasus itu diproses, tetapi tak satu pun pelakunya dipidana. Padahal, kasus union busting di PT King Jim Indonesia, Pasuruan patut menjadi acuan dimana pelakunya telah divonis bersalah hingga Mahkamah Agung (MA).

 

Usai menerima rombongan Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM), Jumat (12/3) kemarin, Muhaimin menegaskan bahwa union busting merupakan tindakan kriminal (pidana) yang melanggar UU No 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Buruh. Karena itu, pihaknya akan mengintensifkan kerja sama dengan lembaga hukum yakni Polri, Kejaksaan, dan MA terkait kasus yang terindikasi tindakan union busting yang dilakukan pengusaha. Muhaimin pun menghimbau agar pengusaha tak melakukan union busting dalam menyelesaikan ketenagakerjaan. Pengurus serikat pekerja pun mesti mencari pola atau pendekatan baru dalam menyelesaikan setiap kasus ketenagakerjaan.

 

Tindak kejahatan

Presiden DPP Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Said Iqbal mengatakan sebenarnya union busting secara hukum sudah diatur dalam Pasal 28 UU Serikat Pekerja/Buruh. Ketentuan itu menyatakan setiap orang dilarang menghalang-halangi pembentukkan dan pelaksanaan hak kebebasan serikat pekerja. ”Ini termasuk tindak kejahatan,” kata Iqbal, Sabtu (13/3).

 

Namun persoalannya, masih terjadi dualisma dalam penanganan union busting. Apakah menjadi kewenangan polisi atau PPNS Ketenagakerjaan. Untuk itu, semestinya Menakertrans mengeluarkan Permenakertrans yang mengatur mekanisme atau tata cara melakukan penyidikan union busting. ”Permenakertrans ini yang nantinya menjadi dasar hukum bagi PPNS di Disnakertrans untuk menindak atau menyidik.”

 

Selain itu, Menakertrans dapat terjun langsung melakukan pengawasan jika ada indikasi terjadi union busting di suatu perusahan sesuai amanat Konvensi ILO No. 144 soal pengawasan yang dilakukan Tripartit Nasional dimana Menaker selaku ketuanya. ”Seharusnya menteri atau Dirjen Pengawasan menggunakan dasar hukum itu untuk turun memeriksa jika terjadi union busting. Itu dua langkah yang bisa dilakukan menteri jika prosesnya lewat PPNS,” jelasnya.

Tags:

Berita Terkait