Panduan Memahami Hukum Persaingan Usaha
Resensi

Panduan Memahami Hukum Persaingan Usaha

Referensi mengenai hukum persaingan usaha terus bertambah. Sejalan seiring dengan rasa ingin tahu pelaku usaha.

Oleh:
Mys
Bacaan 2 Menit
Foto:Sgp,
Foto:Sgp,

Desakan untuk memiliki suatu regulasi yang membatasi konglomerasi bergaung dengan kencang sejak dekade 1980-an. Tetapi baru pada 5 Maret 1999, Indonesia memiliki Undang-Undang tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Kini, usia Undang-Undang ini sudah lebih dari dekade.

 

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), sebuah komisi yang lahir dari Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, pelan-pelan menunjukkan taringnya. Komisi ini telah menangani banyak perkara, mulai dari yang sederhana hingga yang kompleks. Upaya membangun rezim persaingan usaha yang fair tak selalu berjalan mulus. Putusan Komisi telah berkali-kali dilawan ke pengadilan. Komisi juga harus bergelut dengan persoalan internal karena salah seorang komisioner terjerat perkara korupsi.

 

Upaya pelaku melawan putusan Komisi sebenarnya dapat dibaca dari berbagai perspektif. Tetapi patut dicatat bahwa perlawanan itu secara tidak langsung mendorong rasa ingin tahu publik, khususnya pelaku usaha, terhadap KPPU. Sepanjang tahun-tahun awal, Komisi berkutat membangun capacity building. Belakangan, setelah eksistensi Komisi kuat, perhatian tertuju pada cara bekerjanya Komisi dalam menangani dugaan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Mau tidak mau, pelaku usaha dan pemangku kepentingan memerhatikan hukum acara bersidang.

 

Referensi tentang tema ini dalam bentuk makalah banyak tersebar di berbagai media. Seminar dan kajian-kajian ilmiah juga banyak dilakukan. KPPU sendiri menerbitkan brosur, leaflet, dan sarana sosialisasi lain, termasuk informasi lewat laman yang bisa diakses siapapun. Tentu, sebaran tulisan dan informasi itu jauh lebih banyak jumlahnya dibanding buku teks. Ada dua buku yang patut menjadi referensi Anda.

 

Buku pertama adalah karangan Suyud Margono, Hukum Anti Monopoli. Diterbitkan oleh Sinar Grafika Jakarta, buku karangan Suyud Margono ini menyajikan informasi mendasar tentang hukum antimonopoli. Hukum semacam ini penting untuk memberikan aturan main kepada pelaku usaha dalam menjalankan bisnis. Setidaknya ada tiga acuan pokok menegakkan hukum antimonopoli tersebut, yakni (i) menjamin persaingan di pasar yang inherent  dengan pencapaian efisiensi ekonomi di semua bidang kegiatan perdagangan; (ii) menjamin kesejahteraan konsumen serta melindungi kepentingan konsumen; dan (iii) membuka peluang pasar yang seluas-luasnya dan menjaga agar tidak terjadi konsentrasi kekuatan ekonomi pada kelompok masyarakat tertentu (hal. 22).

 

Walaupun formulasi pada judul Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 bernada negatif, tetapi pada dasarnya substansinya positif untuk mewujudkan persaingan usaha yang sehat. Karena itu, penulis memandang hukum antimonopoli merupakan kebutuhan (hal. 23). Kebutuhan itu kian terasa ketika Indonesia memasuki era perdagangan bebas. Jika sudah masuk era itu, rezim UU No. 5 Tahun 1999 harus ditopang kebijakan lain sebagai pendamping (hal. 206).

Tags: