Perpres DNI Rampung, Menara Telekomunikasi Tertutup Bagi Asing
Berita

Perpres DNI Rampung, Menara Telekomunikasi Tertutup Bagi Asing

Tetapi asing bisa bermain di sektor jasa kesehatan di seluruh wilayah Indonesia.

Oleh:
M-7
Bacaan 2 Menit
Perpres DNI Rampung, Menara Telekomunikasi Tertutup Bagi Asing
Hukumonline

Akhirnya Pemerintah merampungkan revisi Peraturan Presiden No. 111 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Perpres No. 77 Tahun 2007 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal. Biasa disebut Peraturan Presiden tentang Daftar Negatif Investasi (Perpres DNI). Revisi ini ditunggu-tunggu kalangan pengusaha.

 

Salah satu yang mendapat perhatian adalah pembangunan menara telekomunikasi. Menteri Komunikasi dan Informatika, Titaful Sembiring, memastikan bahwa investasi di bidang menara telekomunikasi tertutup bagi asing. Kepastian itu disampaikan Tifatul Sembiring, usai rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Perekonomian, Jumat (19/03). “Investasi di menara telekomunikasi masih bisa dimanfaatkan oleh pengusaha lokal,” Tifatul memberi alasan.

 

Di satu sisi, keyakinan atas kemampuan pengusaha lokal dilihat dari permodalan. Modal yang dibutuhkan untuk membangun satu tower menara telekomunikasi hanya sekitar satu miliar rupiah. Angka ini diyakini Pemerintah masih bisa dipenuhi investor dalam negeri. Di sisi lain, pembangunan menara BTS (base transceiver station) masih bisa dengan sistim satu menara untuk benyak kepentingan. Jadi, menara bersama bisa dimanfaatkan oleh beberapa jaringan telekomunikasi. “Ini jauh lebih efisien,” ujarnya.

 

Selain itu, lanjut Tifatul, untuk pembangunan menara telekomunikasi, saat ini hanya butuh sekitar 30 persen lagi. Itu berarti, tinggal sepuluh ribu tower lagi yang akan dibangun pemerintah. “Masa itu juga harus diserahkan ke asing”? tandasnya.

 

Perposan dan Kesehatan

Selain menara BTS, Tifatul menyinggung kebijakan tentang perposan. Untuk jasa kurir di bidang per-posan, Perpres DNI mendorong penyesuaian pada Undang-Undang No. 38 Tahun 2009 tentang Perposan, yang menganut grand father clause. Untuk jasa kurir yang sudah lama beroperasi, dalam jangka waktu dua tahun harus menyesuaikan dengan UU Pos, yaitu sebesar 49 persen.

 

Ditemui di tempat yang sama, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Gita Wirjawan menyatakan jasa kesehatan terbuka buat investor asing. Dengan syarat, asing hanya diperbolehkan memiliki saham 67 persen. Ketentuan ini khusus hanya untuk rumah sakit, dan poliklinik. Jadi, kebijakan itu tidak berlaku untuk apotik.

Halaman Selanjutnya:
Tags: