Bola Panas ‘Nyanyian’ Susno Duaji
Fokus

Bola Panas ‘Nyanyian’ Susno Duaji

Susno bersikukuh yang harus membuktikan pernyataannya adalah penyidik. Pihak yang dituding Susno ramai-ramai menyiapkan serangan balik.

Oleh:
Nov/Rfq
Bacaan 2 Menit
Susno usai memberikan keterangan di Satgas Mafia Hukum.<br>Tindakan Susno membuat gerah internal Polri. Foto: Sgp
Susno usai memberikan keterangan di Satgas Mafia Hukum.<br>Tindakan Susno membuat gerah internal Polri. Foto: Sgp

Pernyataan mantan Kabareskrim Susno Duaji mengenai adanya mafia hukum atau makelar kasus (markus) dalam penanganan kasus pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Gayus Halomoan P Tambunan bergulir bak bola panas. Pasalnya, selain menuding sejumlah anggota Polri di Bareskrim “bermain” dalam kasus ini, Susno juga menuding Kejaksaan dan Pengadilan telah melakukan praktek markus dalam kelanjutan penanganan kasus Gayus. Tengok saja, dari tiga pasal yang dikenakan penyidik -penggelapan, korupsi, dan pencucian uang (money laundering)- pasal korupsi tiba-tiba dieliminir dalam rumusan dakwaan. Dengan alasan, setelah diteliti, ternyata indikasi suap itu tidak terbukti. Padahal, sebelumnya berkas penyidikan oleh penuntut umum telah dinyatakan lengkap secara formil dan materil (P21).

 

Kemudian, ketika di persidangan, dari dua pasal yang didakwakan kepada Gayus, penuntut umum hanya menuntut satu tahun penjara dan satu tahun masa percobaan. Penuntut umum berdalih cuma dakwaan penggelapan saja yang terbukti, sedangkan dakwaan pencucian uang sama sekali dianggap tidak terbukti. Dan ini berlanjut pada putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Banten yang akhirnya pada 12 Maret 2010 memutus Gayus tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kedua tindak pidana yang didakwakan penuntut umum.

 

Proses yang demikian, dinilai Susno sangat tidak wajar, sehingga jenderal bintang tiga ini sempat menyatakan selain Polisi, Kejaksaan dan Pengadilan juga turut “bermain” dalam kasus Gayus. Tudingan Susno ini membuat nama-nama yang disebut menjadi gerah. Oleh sebab itu, dua Direktur II Ekonomi Khusus (Eksus) Bareskrim yang disebut-sebut Susno sebagai markus, Edmond Ilyas (Direktur sebelumnya) dan Raja Erizman melaporkan mantan Kapolda Jawa Barat ini ke Bareskrim. Dengan jeratan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena telah secara tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik. Serta, Pasal 310, Pasal 311, dan Pasal 316 KUHP.

 

Seolah mengikuti jejak Edmond dan Raja, jaksa peneliti kasus Gayus juga menyatakan akan melaporkan Susno. Karena, perwira tinggi (Pati) Mabes Polri ini telah menuding Jaksa Peneliti menerima kucuran dana sebesar Rp9 miliar, dari uang sebesar Rp25 miliar yang ada dalam rekening Gayus di Bank Panin. Namun, mengenai kapan laporan ini akan diajukan, salah satu Jaksa Peneliti, Cirus Sinaga mengatakan dirinya bersama Jaksa Peneliti lainnya, Fadil Regan, Eka Kurnia, dan Ika Syafitri, masih menunggu persetujuan Jaksa Agung Hendarman Supandji.

 

“Saya sudah persiapkan konsep tertulisnya (laporan terhadap Susno, red.). Kami minta izin kepada pimpinan agar mengadukan secara tertulis atas pencemaran nama baik, karena semua yang ditudingkan tidak benar. Oleh karena itu, harus dipertanggungjawabkan oleh yang bersangkutan,” ujarnya. Selain menempuh jalur pidana, Jaksa Peneliti juga akan menempuh jalur perdata. Tapi, kedua upaya hukum masih menunggu persetujuan dari Jaksa Agung.

 

Sembari menunggu persetujuan Jaksa Agung, sudah ada dua laporan lain yang sedang ditindaklanjuti Bareskrim. Kabareskrim Ito Sumardi mengatakan akan memproses laporan Edmond dan Raja dengan pemanggilan saksi-saksi, serta pengumpulan alat bukti. Baru setelah itu jajarannya akan melakukan pemanggilan terhadap Susno.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait