MK Batalkan UU Badan Hukum Pendidikan
Utama

MK Batalkan UU Badan Hukum Pendidikan

UU BHP menjadikan pendidikan nasional diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme pasar tanpa ada perlindungan dari negara.

Oleh:
Dny
Bacaan 2 Menit
Riwayat UU BHP yang kontroversial tamat di Mahkamah Konstitusi.<br>Foto: Sgp
Riwayat UU BHP yang kontroversial tamat di Mahkamah Konstitusi.<br>Foto: Sgp

Lahir pada akhir 2008, Undang-Undang No. 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) harus menemui ajal pada Rabu (31/03). Setelah melewati proses persidangan panjang, Mahkamah Konstitusi (Mahkamah) secara bulat menyatakan UU BHP inkonstitusional. Seluruh materi Undang-Undang ini otomatis ‘batal’ dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.  

 

Mahkamah menilai UU BHP telah mengalihkan tugas dan tanggung Pemerintah dalam bidang pendidikan. “Dengan adanya UU BHP misi pendidikan formal yang menjadi tugas pemerintah di Indonesia akan dilaksanakan oleh Badan Hukum Pendidikan Pemerintah (BHPP) dan Badan Hukum Pendidikan Pemerintah Daerah (BHPPD).” Padahal UUD 1945 memberikan ketentuan bahwa tanggung jawab utama pendidikan ada di negara.

 

UU BHP menjadikan BHPP dan BHPPD sebagai penentu keberhasilan pendidikan. Hal itu mengakibatkan tidak ada jaminan  tidak tercapainya  tujuan pendidikan  nasional   sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum. Kalau BHPP dan BHPPD tak sanggup melaksanakan tugas, ia bisa dipailitkan. Kalau sudah dipailitkan, negara tak akan memikul tanggung jawab. Menurut Makamah, UU BHP menjadikan pendidikan nasional diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme pasar tanpa ada perlindungan sama sekali. Misalnya, Pasal 57 huruf b UU BHP memungkinkan sebuah BHP untuk dinyatakan pailit. Proses kepailitan BHP tunduk kepada Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Bagi Mahamah, hal itu menunjukkan “UU BHP tidak memberi perlindungan sama sekali dari ancaman kepailitan.

 

Prinsip nirlaba dalam UU BHP juga patut dipertanyakan. Mahkamah mengungkapkan, “Bahwa ada hal yang berbeda antara nonprofit dan biaya pendidikan yang terjangkau dimana yang terakhir adalah masalah dalam pendidikan nasional kita.” Prinsip nirlaba tidak otomatis menjadikan pendidikan murah bagi peserta  didik. Menurut Mahkamah, murah atau tidaknya biaya pendidikan ditentukan oleh berbagai faktor.

 

Pasal UU BHP membatasi porsi pendanaan dari peserta didik, maksimal 1/3 dari biaya operasional. Namun, sayangnya, pengertian biaya operasional itu sendiri dirumuskan secara terbuka dan tidak limitatif. Akibatnya, besarnya biaya operasional akan ditentukan oleh variabel biaya yang digunakan dalam proses pendidikan.

 

Para pemohon menilai putusan MK sebagai suatu kemenangan, namun bukan akhir dari perjuangan. Salah satu kuasa hukum pemohon, Taufik Basar, berharap ke depan upaya untuk memajukan pendidikan terus dilakukan. “Mudah-mudahan setelah UU BHP ini tiada, kita terus bisa mendorong agar pendidikan di Indonesia menjadi pendidikan yang murah yang bisa diakses oleh seluruh bangsa ini, yang bisa mengarah pada tujuan negara kita, mencerdaskan kehidupan bangsa,” harapnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: