Peradi dan KAI Protes Penahanan Haposan Hutagalung
Berita

Peradi dan KAI Protes Penahanan Haposan Hutagalung

Tim kuasa hukum Haposan Hutagalung dari Peradi ajukan penangguhan penahanan dan mereka bersiap dijadikan sebagai jaminan.

Oleh:
Nov
Bacaan 2 Menit
Peradi dan KAI Protes Penahanan Haposan Hutagalung
Hukumonline

Mabes Polri sampai dengan Kamis ini (1/3), telah menahan sejumlah tersangka terkait praktek makelar kasus (markus) dalam penanganan dugaan korupsi, penggelapan, dan pencucian uang yang dilakukan pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Gayus Halomoan P Tambunan. Salah satunya adalah pengacara Gayus, Haposan Hutagalung, yang ditenggarai mengatur skenario rekayasa penanganan kasus Gayus.

 

Seperti diketahui, Rabu (31/3), Kadiv Humas Mabes Polri Edward Aritonang menyatakan Haposan lah yang mengatur skenario kepemilikan uang Rp24,6 miliar dalam rekening Gayus. Dengan cara, meminta seseorang bernama Andi Kosasih untuk mengakui uang Rp24,6 miliar itu sebagai miliknya. Akibat pengakuan Andi ini, uang Rp24,6 miliar tersebut akhirnya lepas dari indikasi pidana dan blokirnya pun dibuka.

 

Skenario ini, menurut Edward disusun dalam dua kali pertemuan di hotel S dan KC, Jakarta. Dimana, dihadiri Gayus, Andi, Haposan, dan dua penyidik Bareskrim. Dan ketika itu, Haposan sudah tidak lagi mendampingi Gayus sebagai pengacara. Oleh karena keterlibatannya dalam merekayasa kasus Gayus, Haposan diperiksa oleh penyidik Direktorat III Tindak Pidana Korupsi Bareskrim, kemudian dijadikan tersangka dan ditahan. Penanganan yang seperti ini, diprotes keras oleh tim kuasa hukum dari Peradi dan KAI. Karena, berdasarkan Pasal 16 UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat, "advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan kliennya dalam sidang pengadilan".

 

Sehingga, "upaya" pembukaan blokir yang dilakukan Haposan, dinilai Presiden KAI, Indra Sahnun Lubis sebagai tindakan wajar. "Kalau kata kliennya tolong blokir supaya dibuka karena untuk beli tanah, beli apa, ya itu wajar. Saya juga sebagai advokat juga akan ajukan. Kalau dia (Haposan) tidak bisa mencairkan uang itu berarti dia tidak berkualitas, ya makanya dia memperjuangkan keinginan kliennya". Meski belakangan uang itu dinyatakan terindikasi pidana, Indra bersikukuh mengatakan Haposan tidak bersalah. "kata siapa itu melanggar hukum. Kalau saya (sebagai Haposan) katakan uang itu halal karena dapat keterangan dari kliennya gimana? Yang tahu uang itu uang haram atau halal kan penyidik, bukan saya".

 

Maka dari itu, Indra bersikeras ingin menemui Haposan yang ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan. Sayang, tim penyidik independen bentukan Kapolri tidak memperbolehkannya untuk bertemu Haposan. Entah apa alasannya, "katanya ini perintah dari Mabes Polri," ujarnya.

 

Di lain pihak, tim kuasa hukum Haposan dari Peradi juga berupaya melakukan audiensi dengan Kapolri Bambang Hendarso Danuri. Karena, menurut Ketua DPC Peradi Jakarta Timur, Jhon SE Panggabean, Haposan tidak seharusnya diperiksa langsung oleh penyidik. "Advokat tidak bisa diperiksa sebagai saksi atau tersangka dalam rangka menjalankan tugasnya". Manakala memang terjadi pelanggaran, Dewan Kehormatan Peradi lah yang maju terlebih dahulu untuk memeriksa Haposan.

Tags: