Haposan Bantah Menjadi "Sutradara" Kasus Gayus
Aktual

Haposan Bantah Menjadi "Sutradara" Kasus Gayus

Oleh:
Nov
Bacaan 2 Menit
Haposan Bantah Menjadi
Hukumonline

Pengacara Gayus Halomoan P Tambunan, Haposan Hutagalung kembali diperiksa penyidik Direktorat III Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri. Seperti diketahui, Haposan telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dugaan praktek makelar kasus (markus) dalam penanganan perkara Gayus.

 

Beberapa waktu lalu, Kadiv Humas Mabes Polri Edward Aritonang menyatakan Haposan lah yang menjadi "sutradara" dalam mengatur skenario penanganan kasus Gayus di Bareskrim. Skenario itu diatur dalam dua kali pertemuan di Hotel S dan KC. Dimana, pertemuan itu dihadiri oleh Gayus, Andi, Haposan, serta dua orang penyidik bernama Arafat Enanie dan Sri Sumartini. Haposan meminta Andi mengaku uang Rp24,6 miliar dalam rekening sebagai miliknya. Dan untuk pengakuannya ini, Andi dibayar sekitar Rp1,9 miliar.

 

Selain Andi, Haposan juga mengiming-imingin Arafat satu buah motor Harley Davidson, sehingga penyidikan kasus Gayus pun tidak berjalan semestinya. Dari Rp25 miliar dalam rekening Gayus yang seharusnya disidik, Rp24,6 miliar dinyatakan tidak terindikasi pidana dan blokirnya pun dibuka oleh penyidik. Namun, Senin (5/4), Haposan yang kembali diperiksa Bareskrim membantah jika dirinya dikatakan sebagai pihak yang mengatur (sutradara) skenario praktek markus ini. "Nggak ada atur-aturan," katanya sembari melaju masuk ke Bareskrim.

Tags: