Operasional Berhenti, Kymco Dipailitkan Lagi
Berita

Operasional Berhenti, Kymco Dipailitkan Lagi

Serikat pekerja mempailitkan Kymco lantaran operasional perusahaan berhenti dan gaji karyawan tidak dibayar.

Oleh:
Mon
Bacaan 2 Menit
Operasional Berhenti, Kymco Dipailitkan Lagi
Hukumonline

Untuk kedua kalinya, PT Kymco Lippo Motor Indonesia dimohonkan pailit. Kali ini, permohonan pailit diajukan oleh tiga pemohon yakni Serikat Pekerja Automotif Mesin dan Komponen FSMPMI PT Kymco, PT Abdimetal Prakarsa dan PT Amanda Vida Mitrama (RSIA Amanda). Permohonan tersebut diajukan akhir Maret 2010 lalu. Persidangan perdana perkara ini digelar, Selasa (6/4) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, oleh majelis hakim Yulman.

 

Sebelumnya, permohonan pailit diajukan PT San Ching Indonesia pada 29 Oktober 2008. Perkara itu teregister No. 49/pailit/2008/PN.NIAGA.JKT.PST. Dalam permohonan pailit, San Ching menuding Kymco belum membayar utang pemesanan barang, terhitung dari Mei hingga Juli 2008, yang nilai totalnya Rp502,289 juta.

 

Ketika itu, karyawan sempat menentang perusahaan otomotif itu dipailitkan. Harapan ini pun dikabulkan majelis yang diketuai Reno Listowo. Dalam putusan yang dibacakan pertengahan Desember 2008, majelis hakim menolak permohonan pailit lantaran Kymco dinilai berprestasi dan masih mampu membayar utang San Cing. Apalagi, Kymco memiliki banyak karyawan.

 

Namun, keadaan berbalik. Sekarang, karyawan justru meminta Kymco dipailitkan lantaran timbul sengketa pemegang saham. Sebenarnya, sengketa itu sudah berlangsung sejak 20 Agustus 2007 di Pengadilan Negeri Bekasi. Si penggugat adalah PT Metropolitan Triperdana, pemegang saham 25 persen PT Kymco, sedangkan si tergugat adalag Kwang Yang Motor Co Ltd dan PT Kymco.

 

Majelis hakim perkara No. 266/Pdt.G/2007/PN.Bks akhirnya mengabulkan gugatan PT Metropolitan. Dalam putusannya, majelis hakim meletakkan sita jaminan atas 75 persen saham PT Kymco yang dimiliki Kwang Yang Motor. Selain itu, pabrik perakitan Motor Kymco turut diletakkan sita jaminan.

 

Sejak terjadi perselisihan itu, ditambah Presiden Direktur Kymco Su Kou Cang kabur, jalannya roda perusahaan tersendat-sendat. Hingga pada September 2008, seluruh karyawan Kymco dirumahkan. Kondisi ini terus berjalan hingga Desember 2008. Ketika itu, manajemen Kymco menjanjikan akan memulai produksi pada Februari 2009. Namun hingga kini tak terealisir.

Halaman Selanjutnya:
Tags: