Korban Pelanggaran HAM Kembali Berharap pada UU KKR
Berita

Korban Pelanggaran HAM Kembali Berharap pada UU KKR

Ditjen Perlindungan HAM memfasilitasi pertemuan korban dengan Komisi III DPR. Diharapkan Juni draf RUU KKR sudah masuk ke DPR.

Oleh:
DNY
Bacaan 2 Menit
Korban Pelanggaran HAM Kembali Berharap pada UU KKR
Hukumonline

Direktorat Perlindungan Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM memfasilitasi pertemuan korban pelanggaran HAM berat dengan Komisi Hukum DPR. Pertemuan berlangsung di salah satu hotel di Jakarta, Selasa (06/4) kemarin, dan dibuka Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar.

 

Pertemuan ini masih berkaitan dengan upaya Pemerintah menyusun Rancangan Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (RUU KKR). Seperti diketahui, Pemerintah tengah menyusun RUU tersebut sebagai pengganti UU KKR yang pernah dinyatakan Mahkamah Konstitusi bertentangan dengan UUD 1945. Wet ini dimaksudkan sebagai payung hukum penyelesaian dugaan pelanggaran HAM masa lalu sekaligus mewujudkan rekonsiliasi antara pelaku dan korban. Afrika Selatan adalah salah satu negara yang berhasil melaksanakan model pengungkapan kebenaran dan rekonsiliasi tersebut.

 

Dirjen Perlindungan HAM, Harkristuti Harkrisnowo menegaskan pertemuan Selasa kemarin merupakan pertemuan terakhir yang difasilitasi Ditjen Perlindungan HAM mengenai RUU KKR. Selanjutnya, draf yang sudah mengakomodir suara korban itu diserahkan ke Ditjen Peraturan Perundang-Undangan dalam rangka harmonisasi. Tuti, begitu Harksrituti biasa disapa, berharap naskah RUU sudah masuk DPR pada Juni mendatang. Pembahasan berikutnya ada di tangan DPR. “Tergantung Komisi III, mau berapa lama,” ujarnya.

 

Ketua Umum Lembaga Perjuangan Rehabilitasi Korban Rezim Orde Baru, Utomo menaruh harapan besar pada RUU KKR. Dia berharap dengan adanya UU ini, tuntutan para korban dapat segera dipenuhi. Misalnya rehabilitasi, kompensasi, penghapusan diskriminasi dan pencabutan berbagai peraturan perundang-undangan yang diskriminatif. “Sampai sekarang ini kami masih merasa didiskriminasi,” tandasnya.

 

Utomo berharap proses pembahasan di Senayan tidak memakan waktu lama. Pasalnya, untuk korban 65, sudah banyak korban yang meninggal. Korban yang masih hidup pun sudah berusia lanjut. “Kami sudah hampir habis,” tukasnya.

 

Anggota Komisi III DPR, Didi Irawadi Syamsudin berjanji akan mengusahakan pembahasan RUU KKR sesegera mungkin. Dia menargetkan, RUU KKR harus sudah menjadi UU tahun ini. “Saya pribadi usaha yang terbaik, karena kasihan hak mereka (korban-red),” kata politisi Partai Demokrat itu.

Halaman Selanjutnya:
Tags: