Saksi: Boediono Pernah Dipecat Gara-gara Kebijakan BLBI
Berita

Saksi: Boediono Pernah Dipecat Gara-gara Kebijakan BLBI

Kebijakan memberikan bantuan liikuiditas kepada bank bermasalah diinilai sebagai bentuk pelanggaran. Termohon berpandangan keterangan saksi di muka persidangan tidak terdapat korelasi dalam praperadilan.

Oleh:
Rfq
Bacaan 2 Menit
Saksi: Boediono Pernah Dipecat Gara-gara Kebijakan BLBI
Hukumonline

Aliran dana Bantuan Bank Likuiditas (BLBI) ke sejumlah bank yang tersandung masalah dinilai sebagai tindakan melanggar ketentuan perbankan. Bahkan masuk dalam unsur tindak pidana. Mantan Direktur Analisis Perbankan di Bank Indonesia kala itu, Boediono yang kini menjabat Wakil Presiden pernah diberhentikan atas kebijakannya yang menyalurkan kredit kepada bank bermasalah.

 

Demikian intisari keterangan mantan Menteri Keuangan era Presiden Suharto, Fuad Bawazier pada persidangan praperadilan yang diajukan pemohon Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap termohon Kejaksaan Agung, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (8/4).

 

Fuad didaulat pemohon sebagai saksi fakta. Menurut dia penyaluran dana BLBI ke sejumlah bank bermasalah bukan menyehatkan bank justru sebaliknya membuat kondisi perbankan menjadi buruk. Dengan begitu, krisis perbankan yang kala itu dinilai tidak akan berdampak sedemikian malah berdampak ke berbagai sektor. “Sehingga betul-betul menjadi krisis (perbankan),” ujarnya.

 

Padahal sebelumnya kala itu, jelas Fuad, tim ekonomi yang memprediksi krisis di negara tetangga Thailand tidak berdampak ke Indonesia. Bahkan penyaluran kredit ke berbagai bank bermasalah akan berdampak Indonesia terhindar dari krisis perekonomian. ”Padahal semua orang tahu, bahwa penyaluran BLBI itu melanggar (ketentuan perbankan) dan (mengandung unsur tindak) pidana. Tetapi (penyaluran) itu tetap dilakukan,” ujar.

 

Salah satu bentuk pelanggaran tersebut, menurut Fuad penyaluran kredit BLBI kepada Bank BDNI milik Sjamsul Nursalim, yang sedari awal diduga bermasalah. Alhasil, setelah dana disalurkan dan diambil justru menjadi hutang. Bahkan hutang itu menjadi beban negara.

 

Sebagai Menteri Keuangan, Fuad mengaku sejak awal menentang kewajiban negara menanggung hutang milik swasta. Pasalnya hutang negara kala itu sudah sangat banyak. Bukan tidak mungkin beban negara semakin bertambah akibat beban swasta yang ditanggung negara akibat ulah pihak yang tak bertanggung jawab.

Halaman Selanjutnya:
Tags: