Susno "Ditangkap" karena Berniat ke Luar Negeri Tanpa Izin
Berita

Susno "Ditangkap" karena Berniat ke Luar Negeri Tanpa Izin

Pengacara mempertanyakan penangkapan Susno Duaji oleh Propam Mabes Polri. Karena, dalam aturan kode etik profesi, penangkapan tidak seharusnya dilakukan.

Oleh:
Nov/Ali
Bacaan 2 Menit
Susno Foto: Sgp" title="Susno "ditangkap" di toilet bandara. Pengacara protes tindakan Polri.
Foto: Sgp" src="https://images.hukumonline.com/frontend/lt4bc3a36b87410/lt4bc4111a99f37.jpg" data-fallback="https://static.hukumonline.com/frontend/default/images/kaze/default.jpg" onerror="this.onerror=null;this.src=this.dataset.fallback;" class="img-fluid w-100 h-100 rounded" />
Susno "ditangkap" di toilet bandara. Pengacara protes tindakan Polri.<br>Foto: Sgp

Mantan Kabareskrim Mabes Polri Susno Duaji, Senin sore (12/4), "ditangkap" petugas Provost Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri di tangga toilet Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Jakarta. Sebenarnya, kata Kadiv Humas Mabes Polri Edward Aritonang, Susno tidak ditangkap, tapi hanya dicegah kepergiannya ke luar negeri oleh Propam. Dalam hal ini, Propam memang berwenang mencegah kepergian Susno, karena kepergian jenderal bintang tiga ini dilakukan tanpa seizin Kapolri.

 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, serta peraturan lainnya yang berlaku di Polri, lanjut Edward, perbuatan Susno itu melanggar kode etik profesi dan disiplin Polri. Karena, sebagai anggota Bhayangkara, Susno harusnya meminta izin terlebih dahulu kepada pimpinan Polri sebelum berpergian ke luar negeri. Bahkan, dalam kondisi mendesak sekalipun.

 

"Tadi sore petugas Provost (Divisi Propam) memperoleh info salah satu anggota polri, Komjen (Pol) Susno Duaji yang akan berpergian ke Singapura. Setelah dicek kepergian itu tidak ada izin dari dinas". Masih belum diketahui apa motivasi Susno pergi ke Singapura, "yang jelas apapun tujuannya ke luar negeri harus izin. Sebagai prajurit Bhayangkara sejati harus memperoleh izin dari pimpinan meski keadaan mendesak sekalipun," terang Edward.

 

Selain karena kepergian Susno ke luar neger tanpa seizin Kapolri, Edward menyatakan, pihak Polri juga khawatir Susno melakukan pelanggaran lainnya di luar negeri. Untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan dan perbuatan anggota Polri yang tidak dapat dipertanggungjawabkan di luar negeri sana, "maka Provost mencegah kepergian beliau".

 

Aturan disiplin tersebut tidak hanya berlaku bagi Susno. Edward menegaskan, siapapun anggota Polri yang berpergian ke luar negeri, harus atas seizin pimpinan. Manakala, ada anggota yang melanggar, pasti akan dicegah kepergiannya seperti Susno. Sampai saat ini, Kadiv Humas Mabes Polri mengakui baru Susno saja yang berpergian ke luar negeri tanpa seizin pimpinan. Oleh sebab itu, untuk menegakkan aturan internal Polri, petugas Provost (dari Divisi Propam) mencegah niatan Susno untuk pergi ke luar negeri. Dan untuk meminta penjelasan, Susno diperiksa di Provost Mabes Polri.

 

Dalam pemeriksaan, menurut Kapus Paminal Divisi Propam Budi Waseso, Susno ditanyai seputar perbuatannya yang tidak meminta izin ke Kapolri sebelum berpegian ke luar negeri. Pertanyaan yang dilontarkan petugas hanya seputar itu saja, tidak ada yang lain. Seperti diketahui, Susno juga menjadi terperiksa di Propam Mabes Polri karena sejumlah pelanggaran kode etik profesi dan disiplin yang dia lakukan. Seperti tidak pernah masuk kerja selama 78 hari dan melakukan konferensi pers terkait dugaan makelar kasus (markus) dalam penanganan kasus Gayus Halomoan P Tambunan. Namun, Budi membantah pemeriksaan yang dilakukan juga meliputi dugaan-dugaan tersebut.

Halaman Selanjutnya:
Tags: