Usia Pertanggungjawaban Pidana Anak Minimal 12 Tahun
Berita

Usia Pertanggungjawaban Pidana Anak Minimal 12 Tahun

Komisi Perlindungan Anak Indonesia berpendapat anak-anak tidak selayaknya dihukum penjara. Masih banyak alternatif hukuman.

Oleh:
Dny
Bacaan 2 Menit
Usia Pertanggungjawaban Pidana Anak Minimal 12 Tahun
Hukumonline

Usia anak yang bisa dimintai pertanggungjawaban pidana akan ditetapkan minimal 12 tahun. Artinya, anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak bisa dimintai bertanggung jawab secara pidana atas perbuatannya. Batasan usia minimal itu tertuang dalam draf revisi Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 

Pemerintah melalui Direktorat Perlindungan HAM Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tengah menyusun revisi Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Dialog dengan para pemangku kepentingan sudah digelar. Salah satu poin yang memunculkan perdebatan adalah batas usia anak yang boleh masuk penjara tadi. Undang-Undang tahun 2002 memungkinkan anak berusia 8 tahun ke atas masuk rutan atau lembaga pemasyarakatan (lapas). Dalam draf revisi, batasan usia itu dinaikkan menjadi 12 tahun. “Anak-anak yang akan dimasukkan ke rutan dan lapas hanya berlaku pada anak yang telah berumur 12 tahun tahun,” kata Dirjen Perlindungan HAM, Harkristuti Harkrisnowo di Jakarta, Kamis  (08/4) pekan lalu.

 

Batasan usia anak yang bisa masuk penjara ini masih menimbulkan perdebatan. Ada yang menginginkan 14 tahun, ada pula yang minimal 18 tahun. Pengamat masalah anak Irwanto menilai pada usia 12 tahun anak-anak bertumbuh secara krusial. Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Hadi Supeno meminta Pemerintah konsisten menggunakan ukuran 18 tahun. Hadi berpendapat anak-anak seharusnya tidak boleh dimasukkan ke dalam penjara. Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mendefinisikan anak sebagai seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

 

Harkristuti Harkrisnowo mencoba meluruskan perdebatan itu. Yang dikutip Hadi adalah batasan usia maksimum anak. Jika seseorang sudah mencapai 18 tahun maka ia bukan kategori anak-anak lagi. Sedangkan gagasan Pemerintah dalam revisi adalah dalam konteks age of minimum criminal responsibility. Batasan umur anak, kata Harkristuti, tetap mengacu pada UU Perlindungan Anak (18 tahun). Usia 12 tahun yang tertera  di dalam RUU Peradilan Pidana Anak adalah batasan anak bisa mempertanggungjawabkan tindakan pidana yang dia lakukan.

 

Usia 12 tahun, jelas Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia itu, merupakan titik temu dari ‘tawar menawar’ yang terjadi di dalam tim perumus. Walaupun, dia mengaku belum puas dengan angka 12 tahun. Resistensi terkuat datang dari aparat penegak hukum. “Kami diskusi sampai usia 12 tahun itu setengah mati,” ungkapnya.

 

Saat ini tercatat tidak kurang dari 6.308 anak yang menghuni rutan dan penjara di seluruh Indonesia. Sebagian digabung dengan orang dewasa karena penjara anak tidak selalu ada di setiap kabupaten/kota. Akibatnya, anak-anak berpotensi menjadi residivis atau mengulangi perbuatannya. Pertumbuhannya terganggu.

Tags: