Pembahasan RUU Cagar Budaya Diserahkan ke Panja
Berita

Pembahasan RUU Cagar Budaya Diserahkan ke Panja

Muncul usulan agar makam Mbah Priok dijadikan cagar budaya. Gubernur DKI Jakarta berjanji menjadikan makam Mbah Priok sebagai situs bersejarah.

Oleh:
Fat
Bacaan 2 Menit
Meneruskan pekerjaan pendahulunya, DPR periode 2009-2014<br>tengah menggodok RUU Cagar Budaya.<br>Foto: www.dpr.go.id
Meneruskan pekerjaan pendahulunya, DPR periode 2009-2014<br>tengah menggodok RUU Cagar Budaya.<br>Foto: www.dpr.go.id

Di tengah riuhnya tragedi Koja, Jakarta Utara, muncul usulan agar makam Habib Hasan bin Muhammad al-Hadad atau lebih dikenal dengan nama Mbah Priok dijadikan cagar budaya. Kebetulan, usulan ini menyeruak di sela-sela pembahasan RUU Cagar Budaya di ruang Badan Legislasi (Baleg) DPR, Kamis (16/4).

 

Sang pencetus gagasan ini adalah Anggota Komisi X dari PKB Abdul Hamid Wahid. Menurut Hamid, makam Mbah Priok layak dijadikan cagar budaya karena dari sisi historis, keberadaannya dianggap penting oleh masyarakat setempat. Mbah Priok memang dipercaya sebagai figur yang berperan dalam penyebaran agama Islam.

 

Untuk merealisasikan makam Mbah Priok menjadi cagar budaya, Hamid berharap ada kalangan masyarakat atau pemerintah yang secara resmi mengajukan usul. “Kita berharap hal ini diproses dan mungkin kita akan membantu untuk mendorong menjadi cagar budaya,” ujarnya berjanji.

 

Menilik UU No 5 Tahun 1992, benda cagar budaya memiliki dua definisi. Pertama, benda buatan manusia, bergerak atau tidak bergerak yang berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagian atau sisa-sisanya, yang berumur sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, atau mewakili masa gaya yang khas dan mewakili masa gaya sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, serta dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan. Kedua, benda alam yang dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan.

 

Sementara, berdasarkan naskah RUU Cagar Budaya yang diperoleh hukumonline, terdapat dua istilah yakni cagar budaya dan benda cagar budaya. Definisi cagar budaya adalah benda buatan manusia dan/atau alam, yang berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya atau sisanya, situs, dan kawasan,  yang mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan yang dilestarikan baik yang berada di darat maupun yang di air.

 

Lalu, benda cagar budaya adalah benda buatan manusia, dan/atau benda alam bergerak atau tidak bergerak, yang telah ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

Sebagaimana dilansir sejumlah media, Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo justru memiliki rencana berbeda. Dia berjanji akan menjadikan makam Mbah Priok sebagai situs bersejarah. Sebagai dasar hukum, Fauzi berencana menerbitkan Keputusan Gubernur yang akan mengukuhkan makam yang dianggap sakral itu menjadi situs bersejarah.

Halaman Selanjutnya:
Tags: