Perusahaan diwajibkan menunjuk orang yang bertanggung jawab untuk mengkoordinir pembuatan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Penetapan penanggung jawab koordinasi tersebut disampaikan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Demikian intisari perubahan Peraturan Kepala BKPM terbaru tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal. Peraturan Kepala BKPM No. 7 Tahun 2010 dilatarbelakangi upaya meningkatkan pemantauan perkembangan realisasi penanaman modal. Perubahan yang paling mendasar adalah mengenai LKPM.