Meski Konstitusional, UU Penodaan Agama Perlu Disempurnakan
Utama

Meski Konstitusional, UU Penodaan Agama Perlu Disempurnakan

MK setuju dengan pendapat para ahli yang menyatakan agar UU Penodaan Agama yang ada sekarang disempurnakan. Namun, itu merupakan kewenangan pemerintah dan DPR, bukan kewenangan MK.

Oleh:
Ali
Bacaan 2 Menit
MK nyatakan UU Penodaan Agama tetap konstitusional. Foto:Sgp
MK nyatakan UU Penodaan Agama tetap konstitusional. Foto:Sgp

Teriakan takbir menggema begitu Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyatakan menolak permohonan pengujian UU No.1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. Putusan MK yang menyatakan UU Penodaan Agama tidak bertentangan dengan konstitusi disambut dengan suka cita oleh pendukung UU tersebut yang mayoritas berasal dari sejumlah Ormas Islam.

 

Mahkamah berpendapat UU Penodaan Agama tidak sedikit pun mematikan kemajemukan agama yang ada dan tumbuh di Indonesia. “Karena semua penganut agama mendapat pengakuan dan jaminan perlindungan yang sama,” ujar Hakim Konstitusi Muhammad Alim kala membaca pertimbangan Mahkamah, Senin (19/4).

 

Sedangkan penyebutan sejumlah agama dalam penjelasan UU tersebut, lanjut Alim, hanya bentuk pengakuan secara faktual dan sosiologis bahwa keberadaan agama-agama di Indonesia pada saat UU Penodaan Agama itu dirumuskan. Karenanya, Mahkamah berpendapat UU Penodaan itu tidak bertentangan dengan konstitusi.

 

Meski menilai UU Penodaan Agama itu konstitusional, Mahkamah secara tersirat membuka peluang agar UU ini disempurnakan lagi. Mahkamah, dalam pertimbangannya, setuju dengan pendapat ahli-ahli yang menyarankan agar UU Penodaan Agama ini direvisi agar lebih diperjelas substansi sehingga tidak menimbulkan kesalahan penafsiran dalam praktek.

 

Para ahli yang menyarankan agar UU ini diperbaiki, di antaranya, Pakar Hukum Pidana Andi Hamzah dan Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra.

 

“Akan tetapi oleh karena Mahkamah tidak memiliki kewenangan untuk melakukan perbaikan redaksional dan cakupan isi, melainkan hanya boleh menyatakan konstitusional atau tidak konstitusional, maka mengingat substansi UU Penodaan Agama tersebut keseluruhan adalah konstitusional, Mahkamah tidak dapat membatalkan dan mengubah redaksionalnya,” sebut Mahkamah.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait