Komisi Informasi Diminta Buat Juknis Pasal 17 UU KIP
Berita

Komisi Informasi Diminta Buat Juknis Pasal 17 UU KIP

Jika badan publik mengabaikan putusan Komisi Informasi, publik bisa melapor ke polisi berdasarkan Pasal 52 UU KIP.

Oleh:
Fat
Bacaan 2 Menit
Komisi Informasi Diminta Buat Juknis Pasal 17 UU KIP
Hukumonline

Dua hari lalu, Senin (19/4), Komisi Informasi baru saja meluncurkan peraturan teknis pertama yang dituangkan dalam Peraturan Komisi Informasi No 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Peraturan ini menindaklanjuti amanat Pasal 9 ayat (6), Pasal 11 ayat (3), Pasal 22 ayat (9), Pasal 23, dan Pasal 26 ayat (1) UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

 

Pekerjaan rumah Komisi Informasi berikutnya adalah menyiapkan peraturan teknis terkait Pasal 17 UU KIP. Anggota Komisi I Tantowi Yahya mengatakan peraturan teknis sangat dibutuhkan karena Pasal 17 dinilai sebagai wilayah abu-abu yang berpotensi menimbulkan masalah. Tantowi khawatir Pasal 17 dijadikan tameng oleh badan publik untuk tidak memberikan informasi dengan alasan informasi tersebut termasuk yang dikecualikan.

 

Komisi Informasi,  menurut master of ceremony ternama ini, harus membuat petunjuk teknis yang secara tegas mengklasifikasi dokumen mana yang boleh dibuka dan mana yang tidak. Tantowi berharap Komisi Informasi juga memberikan sanksi terhadap badan-badan yang terbukti melanggar.

 

“Memang Pasal 17 itu jelas yang diklasifikasikan sebagai informasi yang dikecualikan, tetapi namanya orang yang nyari peluang itu kan bisa saja. Nah yang saya khawatirkan itu kalau tidak ada mekanisme pengawasan yang ketat dan memaksa, nanti orang akan berlindung pada Pasal 17, apa-apa ini dikecualikan. Lama-lama publik frustasi,” paparnya.

 

Pasal 17

Setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali:

a. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum, yaitu informasi yang dapat:

1.  menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana;

2.  mengungkapkan identitas informan, pelapor, saksi, dan/atau korban yang mengetahui adanya tindak pidana;

3. mengungkapkan data intelijen kriminal dan rencana­rencana yang berhubungan dengan pencegahan dan penanganan segala bentuk kejahatan transnasional;

4. membahayakan keselamatan dan kehidupan penegak hukum dan/atau keluarganya; dan/atau

5. membahayakan keamanan peralatan, sarana, dan/atau prasarana penegak hukum.

 

Ketua Komisi Informasi Ahmad Alamsyah Saragih memahami kekhawatiran Tantowi. Pasal 17, aku Alamsyah, memang wilayah abu-abu yang bisa dijadikan tameng oleh badan publik untuk tidak memberikan dokumen. Namun, lanjutnya, setiap Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) tentunya tidak akan berani memberikan dokumen, jika menyangkut pemberian informasi yang dianggap rahasia versinya.

 

Secara umum, menurut Alamsyah, ada dua alasan kenapa badan publik menolak memberikan informasi. Pertama, karena informasi tersebut memang benar-benar masuk dalam kategori yang dikecualikan sesuai Pasal 17 UU KIP. Kedua, karena badan publik sengaja tidak memberikan informasi dengan dalih dikecualikan. Yang pasti, tegas Alamsyah, setiap penolakan harus disertai alasan jelas dan tertulis dari badan publik.

Halaman Selanjutnya:
Tags: