Hukuman Ganti Rugi Fuel Surcharge Diwarnai Dissenting Opinion
Utama

Hukuman Ganti Rugi Fuel Surcharge Diwarnai Dissenting Opinion

Hukuman terberat diemban Garuda Airlines lantaran perusahaan plat merah itu telah beberapa kali melanggar hukum persaingan usaha.

Oleh:
Mon
Bacaan 2 Menit
Majelis KPPU perkara fuel surcharge beda pendapat soal<br>penerapan ganti rugi. Foto: Sgp
Majelis KPPU perkara fuel surcharge beda pendapat soal<br>penerapan ganti rugi. Foto: Sgp

Putusan majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha dalam perkara penetapan harga fuel shurcharge industri jasa penerbangan domestik tak bulat. Ketua majelis komisi, Tri Anggraini menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) atas hukuman ganti rugi yang dibebankan pada sembilan terlapor (liat tabel). Tri menyatakan UU No 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat tidak mengenal ganti kerugian pada masyarakat.

 

Dalam putusan yang dibacakan Selasa (4/5), Tri menyatakan KPPU memang diberi kewenangan untuk memutuskan ada atau tidak adanya kerugian pada pelaku usaha lain atau masyarakat sebagaimana Pasal 36 huruf j UU No 5/1999. Kewenangan itu ditegaskan dalam Pasal 47 ayat (2) huruf f UU No. 5/1999 yang menyatakan KPPU dapat menjatuhkan hukuman tindakan administrasi berupa penetapan pembayaran ganti rugi.

 

Meski demikian, kata Tri, UU No 5/1999 tidak mengatur prosedur ganti rugi pada masyarakat. Pasal 38 ayat (2) UU No 5/1999 berbunyi pihak yang dirugikan sebagai akibat terjadinya pelanggaran terhadap UU No 5/1999 dapat melaporkan secara tertulis kepada Komisi dengan keterangan yang lengkap dan jelas tentang telah terjadinya pelanggaran serta kerugian yang ditimbulkan, dengan menyertakan identitas pelapor.

 

Berdasarkan pedoman pelaksanaan Pasal 47 UU No 5/1999, KPPU dapat menetapkan ganti rugi sesuai kerugian nyata (actual damages) dari pihak yang dirugikan. Sesuai konteks hukum perdata, beban pembuktian tentang kerugian nyata itu berada pada pihak yang dirugikan. “Saya menyatakan tidak sependapat dengan amar putusan tentang ganti rugi,” kata Tri.

 

Tabel Hukuman Denda dan Ganti Rugi

No Terlapor

Perusahaan

Denda

Ganti Rugi

1

PT Garuda Indonesia

Rp25 miliar

Rp162 miliar

2

PT Sriwijaya Air

Rp9 miliar

Rp60 miliar

3

PT Merpati Nusantara Airlines

Rp8 miliar

Rp53 miliar

4

PT Mandala Airlines

Rp5 miliar

Rp31 miliar

6

PT Travel Express Aviation Services

Rp1 miliar

Rp1,9 miliar

7

PT Lion Air Mentari Airlines

Rp17 miliar

Rp107 miliar

8

PT Wing Abadi Airlines

Rp5 miliar

Rp32,5 miliar

9

PT Metro Batavia

Rp9 miliar

Rp56 miliar

10

PT Kartika Airlines

Rp1 miliar

Rp1,6 miliar

 

Pertimbangan Tri berbeda dengan anggota majelis Benny Pasaribu dan M Nawir Messi. Hukuman ganti rugi itu dijatuhkan sebab penetapan harga fuel shurcharge berdampak kerugian terhadap konsumen sebesar Rp5,081 triliun hingga Rp13,843 triliun dalam periode 2006-2009.

Tags: