Menyoal Non-Competition Clause dalam Perjanjian Kerja
Kolom

Menyoal Non-Competition Clause dalam Perjanjian Kerja

Asas kebebasan berkontrak versus kebebasan warga negara untuk memilih pekerjaan.

Bacaan 2 Menit
Menyoal Non-Competition Clause dalam Perjanjian Kerja
Hukumonline

Hari buruh atau yang dikenal lebih dikenal dengan May Day telah diperingati pada 1 Mei lalu. Mengingat momen tersebut, penulis tergerak untuk membahas topik perlindungan terhadap tenaga kerja terkait dengan penerapan non-competition clause di Indonesia.

 

Apa itu non-competition clause?

Mungkin beberapa dari kita pernah mendengar atau bahkan menandatangani perjanjian kerja dimana ada sebuah klausul yang mengatur bahwa tenaga kerja setuju untuk tidak akan bekerja sebagai karyawan atau agen perusahaan yang dianggap sebagai pesaing atau bergerak pada bidang usaha yang sama untuk periode atau jangka waktu tertentu setelah tanggal pemberhentian atau pemutusan hubungan kerja. Seperti itulah kira-kira gambaran non-competition clause yang akan penulis bahas dalam kesempatan ini.

 

Non-Competition Clause di Negara lain

Black’s Law Dictionary mendefinisikan non-competition covenant sebagai a promise usually in a sale-of-business, partnership or employment contract, not to engage in the same type of business for a stated time in the same market as the buyer, partner or employer.

 

Sedangkan Wikipedia mendefinisikan a non-compete clause or covenant not to compete sebagai a term used in a contract law under which one party (usually an employee) agrees not to pursue a similar profession or trade in competition against another party (usually the employer).

 

Dari pengertian diatas terlihat bahwa non-competition clause tidak terbatas hanya kepada lingkup perjanjian kerja saja akan tetapi pada kesempatan ini penulis hanya akan membahas dari sudut ketenagakerjaan.

 

Di negara-negara barat seperti Amerika, Belanda, Belgia, Jerman, Spanyol, Perancis, klausul ini ditanggapi secara beragam. Meskipun negara-negara di atas memperbolehkan klausul ini, akan tetapi terdapat pembatasan-pembatasan yang sangat ketat seperti misalnya tidak boleh lebih dari waktu tertentu -biasanya dua tahun-, tidak boleh bertentangan dengan kepentingan publik, tidak menyebabkan perlindungan yang berlebihan terhadap suatu kegiatan usaha selain rahasia dagang serta tidak boleh menyebabkan pembatasan yang berlebihan sehingga menghambat karyawan tersebut kesulitan mencari nafkah.

Halaman Selanjutnya:
Tags: