Eksepsi Tergugat Dikabulkan, Gugatan MandiriRe Kandas
Berita

Eksepsi Tergugat Dikabulkan, Gugatan MandiriRe Kandas

Saat sidang berlangsung hingga putusan dibacakan Marine and General Underwriting Ltd dan Crawley Warren International Ltd tak hadir di pengadilan.

Oleh:
Mon
Bacaan 2 Menit
Eksepsi Tergugat Dikabulkan, Gugatan MandiriRe Kandas
Hukumonline

PT MandiriRe International harus menelan pil pahit. Perusahaan jasa pialang asuransi itu tak berhasil menuntut Marine and General Underwriting Ltd membayar klaim PT Asuransi Ramayana senilai Rp14,8 miliar. Pasalnya, gugatan MandiriRe terhadap Marine serta Crawley Warren International Ltd dan PT Asuransi Ramayana (turut tergugat I dan II) dinyatakan tidak dapat diterima oleh majelis hakim yang diketuai Syarifuddin.

 

Dalam putusan yang dibacakan Selasa (11/5) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, majelis hakim menerima eksepsi Asuransi Ramayana sehingga pemeriksaan pokok perkara tidak bisa dilanjutkan. MandiriRe dinilai tidak memiliki kapasitas mengajukan gugatan karena tidak mendapat kuasa atau persetujuan dari Asuransi Ramayana.

 

Padahal, MandiriRe merupakan broker asuransi Asuransi Ramayana untuk menunjuk perusahaan reasuransi, yakni Marine. Perjanjian reasuransi itu terjalin pada 2003 untuk jenis asuransi marine hull insurance atas kapal-kapal milik PT Pagaruyung Prasetya Lines. Kerja sama dengan Marine and General Underwriting itu sendiri diperantarai oleh Crawley Warren International.

 

Dengan kedudukan sebagai broker, MandiriRe harus mendapat pelimpahan kewenangan dari Asuransi Ramayana. “Seharusnya Asuransi Ramayana mengetahui dan menyetujui pengajuan gugatan,” kata hakim anggota Sapawi saat membacakan putusan. Apalagi, jika gugatan dikabulkan akan menimbulkan konsekuensi hukum bagi Asuransi Ramayana. 

 

Dalam eksepsinya, Asuransi Ramayana menyatakan MandiriRe tidak berhak mengajukan gugatan lantaran bukan pihak dalam perjanjian reasuransi tersebut. Karena kedudukannya hanya sebagai perantara atau pialang (broker asuransi) yang mengurus kepentingan pihak lain, yakni Asuransi Ramayana.

 

Atas putusan ini, baik kuasa hukum MandiriRe Dedi Iskandar dan kuasa hukum Asuransi Ramayana, Rudi Setiawan menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim.

Tags: