Jurus Jitu Nunun Menghindari Hukum
Fokus

Jurus Jitu Nunun Menghindari Hukum

Tak hanya sakit, ingatan yang sudah abu-abu diusung Nunun Nurbaeti menghindar jeratan hukum dan menjebloskan korban lain. Meniru mantan Bupati Lombok Barat dan Soeharto?

Oleh:
Inu
Bacaan 2 Menit
Jurus Jitu Nunun Menghindari Hukum
Hukumonline

Taji Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah diuji. Memang, kalau soal itu banyak pihak yang ingin menjajal. Kali ini tantangan itu dilancarkan Nunun Nurbaeti. Memang, wanita ini seperti digdaya. Karena dia diyakini menjadi kunci untuk membuka perkara penyuapan anggota Komisi IX DPR RI periode 1999-2004, terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004.

 

Tapi, entah bagaimana dia menolak dihadirkan di pengadilan empat terdakwa penerima suap yang disidangkan secara terpisah. Keempat terdakwa itu adalah Dudhie Makmun Murod (F-PDIP), Endin AJ Soefihara (F-PPP), Hamka Yandhu (F-PG), dan Udju Djuhaeri (F-TNI/Polri). Padahal dalam surat dakwaan keempat terdakwa itu, Nunun punya peran jelas dan penting. Setidaknya untuk mengungkap motif atawa latar belakang penyuapan tersebut.

 

Sayang, yang ditunggu tak pernah menampakkan batang hidungnya. Bahkan dengan santai dia melenggang ke luar negeri pada 23 Maret 2010. Sehari sebelum dirinya dilarang ke luar negeri oleh KPK. Uniknya, tujuan Nunun keluar negeri, yaitu Singapura, menurut pengacara Partahi Sihombing adalah untuk menjalani perawatan.

 

Nunun yang istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun ini menderita lupa berat, alias vertigo migraine. Setidaknya itulah hasil diagnosis Andreas Harry, dokter spesialis saraf, tentang penyakit yang yang sudah diidap Nunun selama 3,5 tahun. Penyakit tersebut yang mengantar wanita ini untuk dirawat di Singapura.

 

Bertambah unik, karena dari hasil penelusuran KPK di rumah sakit tempat Nunun dirawat di Singapura, namanya tak ada dalam daftar pasien. Atau terdaftar sebagai pasien rawat jalan para dokter rumah sakit tersebut. Apalagi, dokter yang merawatnya, ternyata bukan memiliki spesialisasi menangani sakit seperti isi surat dokter pribadi Nunun di Indonesia.

 

“KPK mendapat kepastian, di rumah sakit yang disebut-sebut itu, tidak ada kaitan rawat-merawat dengan yang bersangkutan,” ungkap Juru Bicara KPK, Johan Budi SP.

Halaman Selanjutnya:
Tags: