Tuntutan Hukuman Penjara bagi Rekanan PLN Jawa Timur
Berita

Tuntutan Hukuman Penjara bagi Rekanan PLN Jawa Timur

Salah seorang rekanan dinilai terbukti membuat kesepakatan dengan General Manager PLN Disjatim lalu mensubkontrakkan pekerjaanya dengan rekanan yang lain.

Oleh:
Inu
Bacaan 2 Menit
Tiga rekanan PLN Jatim dituntut bersalah melakukan korupsi. Foto: Sgp
Tiga rekanan PLN Jatim dituntut bersalah melakukan korupsi. Foto: Sgp

Mantan Komisaris PT Altenlindo Karya Mandiri (AKM), Raden Saleh Abdul Malik, selaku rekanan proyek sistem manajemen pelanggan (Customer Management System/CMS) PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) daerah distribusi Jawa Timur, dituntut tujuh tahun penjara oleh penuntut umum pada KPK.

 

“Serta denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan,” kata penuntut umum Chatarina Girsang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin(17/5).

 

Penuntut umum menyatakan, tindak pidana itu dilakukan Saleh bersama Direktur Operasional PT Altenlindo Karya Mandiri, Achmad Fathony Zakaria dan Dirut PT Arti Duta Aneka Usaha (ADAU), Arthur Pelupessy.

 

Achmad Fathony dituntut hukuman penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp250 juta subsider dua bulan kurungan. Sedangkan Arthur Pelupessy dituntut hukuman penjara selama tujuh tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

 

Menurut penuntut umum, ketiga terdakwa terlibat sebagai rekanan dalam proyek yang didanai menggunakan dana pada pos biaya administrasi Anggaran PLN Disjatim periode 2004-2007. Saleh dan Achmad Fathony berinisiatif membuat nota kesepahaman pelaksanaan proyek, padahal belum dilaksanakan kontrak.  

 

Hal itu bertentangan dengan SK Direksi PLN nomor 100 Tahun 2004 yang secara tegas melarang perjanjian dengan rekanan jika belum ada anggaran. Dengan bekerjasama dengan General Manager PLN Jawa Timur Hariadi Sadono, Saleh berhasil menjadi rekanan proyek tanpa melalui proses tender. Penunjukan rekanan secara langsung itu bertentangan dengan Keputusan Presiden tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Tags: