Boeing Kembali Menang Melawan Korban Kecelakaan Pesawat
Berita

Boeing Kembali Menang Melawan Korban Kecelakaan Pesawat

Bedanya, putusan ini menegaskan Kecelakaan pesawat Mandala disebabkan karena mesin pesawat menghantam benda di luar pesawat dan menghantam tanah di luar landasan pacu. Sementara, dalam putusan No 256 disebutkan kecelakaan disebabkan karena human error.

Oleh:
Mon
Bacaan 2 Menit
Boeing Kembali Menang Melawan Korban Kecelakaan Pesawat
Hukumonline

The Boeing Company boleh jumawa. Untuk kedua kalinya raksasa pabrikan pesawat terbang asal Amerika Serikat itu lolos dari tuntutan hukum korban kecelakaan Mandala Airlines pada 5 September 2005 lalu. Perusahaan itu tak terbukti bersalah dalam kecelakaan tersebut. Begitupula dengan United Technologies Corporation (tergugat II) dan Mandala Airlines (turut tergugat).

 

Sebelumnya, gugatan ahli waris korban kecelakaan terhadap ketiga perusahaan dalam perkara No.256/Pdt.G/2009/PN.JKT.PST juga kandas. Kali ini, dalam putusan No 187 majelis hakim yang diketuai Sugeng Riyono menolak seluruh gugatan lima belas korban luka-luka akibat kecelakaan pesawat.

 

Melalui kuasa hukumnya kelima belas korban melayangkan gugatan lantaran Boeing dan United Technologies dinilai lalai dalam merancang, merakit dan menjual mesin pesawat Boeing 737-200. Akibatnya, ketika lepas landas dari Bandara Polonia Medan menuju Jakarta, Mandala Airlines mengalami kecelakaan dan jatuh di pemukiman penduduk. Para tergugat dinilai melakukan perbuatan melawan hukum.

 

Tak beda jauh, putusan majelis hakim dalam perkara No 187 ini juga menyatakan kecelakaan pesawat bukan disebabkan karena mesin pesawat cacat produksi. Bedanya, putusan ini menegaskan Kecelakaan pesawat Mandala disebabkan karena mesin pesawat menghantam benda di luar pesawat dan menghantam tanah di luar landasan pacu. Sementara, dalam putusan No 256 disebutkan kecelakaan disebabkan karena human error.

 

Saat kecelakaan terjadi, mesin dalam keadaan normal dan bekerja dengan baik. Tidak pula cacat produksi. Cacat produksi disebabkan karena kesalahan desain yang dimulai dari perancangan dan pembangunan. Sementara, mesin tersebut telah digunakan untuk terbang sejak lama, Jenis mesin pesawat P665485 telah digunakan selama 31 tahun, sedangkan untuk jenis P702998 digunakan selama 24 tahun. Selama itupula bisa digunakan dengan baik.

 

Selain itu, mesin pesawat tersebut telah beberapa kali mendapat sertifikat laik terbang dari Federal Aviation Administration yang berada di bawah Departemen Perhubungan Amerika. Pertama kali sertifikat diterbitkan pada 7 April 1971. Ditjen Perhubungan Indonesia juga telah mengeluarkan sertifikat standar kelayakan udara untuk mesin tersebut. Jika tidak, pesawat dengan mesin tersebut tak bisa beroperasi di Indonesia. Dengan demikian, sudah memenuhi standar keamanan dan kelaikan terbang secara nasional dan internasional.

Halaman Selanjutnya:
Tags: