DPR Sahkan Peraturan Internal tentang Keterbukaan Informasi Publik
Berita

DPR Sahkan Peraturan Internal tentang Keterbukaan Informasi Publik

Di lingkungan DPR, informasi yang dikecualikan di antaranya informasi yang berkaitan dengan rahasia pribadi.

Oleh:
Fat
Bacaan 2 Menit
DPR punya peraturan internal tentang keterbukaan informasi <br> Foto: Sgp
DPR punya peraturan internal tentang keterbukaan informasi <br> Foto: Sgp

Menindaklanjuti berlakunya UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, DPR menerbitkan peraturan internal yang disahkan dalam rapat paripurna, Kamis (20/5). Saat membacakan laporan hasil pembahasan, Wakil Ketua Komisi I Hayono Isman mengatakan lahirnya peraturan ini merupakan amanat dari UU KIP bahwa setiap orang berhak untuk memperoleh informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

 

“Untuk itu, DPR sebagai badan publik perlu membentuk peraturan DPR tentang keterbukaan informasi publik di DPR, sehingga pelayanan publik yang dilakukan benar-benar berorientasi kepada pelayanan rakyat dengan sebaik-baiknya,” tutur politisi dari Partai Demokrat ini.

 

Peraturan ini, urai Hayono, terdiri dari tujuh bab dan 14 Pasal. Jenis informasi dalam peraturan ini terbagi dua, yakni informasi publik di lingkungan DPR dan informasi di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR. Sama dengan UU KIP, Peraturan DPR ini juga memiliki pasal tentang informasi yang dirahasiakan atau dikecualikan.

 

Di lingkungan DPR, informasi yang dikecualikan di antaranya hasil rapat-rapat tertutup yang dinyatakan rahasia, surat DPR yang bersifat pribadi, informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang dan informasi yang berkaitan dengan rahasia pribadi. Sementara di lingkungan Setjen DPR, antara lain surat atau dokumen Setjen yang substansinya menurut peraturan perundang-undangan harus dirahasiakan.

 

Seusai paripurna, Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso mengatakan peraturan ini akan segera diterapkan oleh dewan. Ia berjanji akan membuka akses publik terhadap seluruh informasi, kecuali itu dilarang dalam undang-undang. “Kalau ada yang bersifat aib personal, mohon ada etika atau human touch-nya patut atau tidak patut dilakukan. Prinsipnya kita membuka informasi seluas-luasnya,” tambahnya.

 

Dari penelusuran hukumonline, salah satu kualifikasi informasi rahasia adalah “surat atau dokumen yang diterima oleh DPR yang substansinya dinyatakan rahasia oleh pemberi surat atau dokumen. Dalam lampiran dijelaskan, jenis informasi dimaksud adalah memorandum atau surat antar badan publik atau intra badan publik yang menurut sifatnya dirahasiakan, kecuali atas putusan Komisi Informasi.

Tags: