Salah Pasang Bendera Berujung Maut
Jeda

Salah Pasang Bendera Berujung Maut

Patriotisme sebagai abdi negara boleh saja ditunjukkan, tetapi jangan sampai berlebihan, apalagi kalau dilampiaskan dengan siksaan fisik.

Oleh:
Mys
Bacaan 2 Menit
Salah Pasang Bendera Berujung Maut
Hukumonline

Fajar H. Surya sehari-hari adalah anggota korps bhayangkara. Bisa jadi, ia merupakan salah satu abdi negara yang gampang terusik bila simbol-simbol negara terganggu orang lain. Jiwa patriotiknya seolah membara jika ada orang yang mempermainkan bendera merah putih, misalnya. Namun, sebagai aparatur penegak hukum, seyogianya pria kelahiran 22 Desember 1985 itu tak main hakim sendiri ketika menemukan kejanggalan.

 

Gara-gara jiwa patriotisme yang dibarengi kekerasan terhadap orang lain, Fajar harus berhadapan dengan hukum. Pengadilan tingkat pertama menjatuhkan vonis empat tahun, dua tahun lebih rendah dari tuntutan jaksa. Lalu, Pengadilan Tinggi Nanggroe Aceh Darussalam mengkorting hukuman Fajar menjadi satu tahun penjara. Pria yang sehari-hari bertugas sebagai anggota Polri ini dinilai majelis hakim pimpinan H. Umar Hamdan terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain (pasal 351 ayat 3 KUHP). Belum jelas apakah perkara ini sampai ke Mahkamah Agung atau tidak.

 

Kasus yang menyeret Fajar ke kursi pesakitan terbilang sederhana tapi serius bagi aparat yang berjiwa patriotik. Penyebabnya, hanya karena Muchtar salah memasang bendera negara. Kejadian ini berlangsung pada 25 Oktober 2006, ketika malam mulai merambat di kota Banda Aceh. Bagian putih terpasang di bagian atas, dan merah di bagian bawah. Jadi, mirip bendera Polandia. Kesalahan ini menjadi sangat serius karena terjadi di Nanggroe Aceh Darussalam, provinsi yang sering bergolak. Insiden salah memasang bendera itu cepat menyebar ke aparat penegak hukum, termasuk Fajar.

 

Begitu Muchtar dan seorang rekannya keluar dari rumah dinas Pangdam Iskandar Muda, Fajar langsung menjemput. Menggunakan motor bernomor polisi palsu, Fajar menggiring Muchtar yang tengah memegang lipatan bendera ke pos jaga Denma kediaman Kapolda Aceh. Beberapa anggota polisi rekan Fajar ada di sana. Di balik pos Denma, Fajar menginterogasi Muchtar. “Kamu yang menaikkan bendera terbalik, putih ke atas merah di bawah ya?” Muchtar mengiyakan. “Kok, bodoh sekali kau menaikkan bendera putih ke atas,” hardik Fajar sambil menampar pipi Muchtar.

 

Tamparan itu ternyata belum cukup. “Muak saya melihat muka kalian”. Bogem mentah melayang ke bagian dana Muchtar. Puas menghajar kedua warga Aceh itu, Fajar menyuruh mereka ke pos satpam Dinas Sosial –yang ada di sebelah rumah dinas Kapolda, dengan cara jalan jongkok. Sebelumnya, Muchtar dipaksa push up berpuluh kali.

 

Pukulan bertubi-tubi dan siksaan fisik itu ternyata membuat Muchtar masuk rumah sakit. Visum et repertum dokter RS Bhayangkara mencatat ada luka memar pada lengan kiri, dada kiri, dan rusuk kanan korban. Dua hari berselang sejak pemukulan itu, Muchtar akhirnya menghembuskan nafas terakhir di RSU Zainal Abidin Banda Aceh.

Tags: