Praktik Mafia Kehutanan Tak Lepas dari Peran Aparat
Fokus

Praktik Mafia Kehutanan Tak Lepas dari Peran Aparat

Banyak kebijakan Menteri Kehutanan yang lebih berpihak pada pengusaha. Satgas Pemberantasan Mafia Hukum diharapkan bisa bekerja lebih intensif.

Oleh:
Yoz
Bacaan 2 Menit
Praktik Mafia Kehutanan Tak Lepas dari Peran Aparat. foto: Sgp
Praktik Mafia Kehutanan Tak Lepas dari Peran Aparat. foto: Sgp

Tak bisa dipungkiri, kondisi hutan Indonesia semakin memprihatinkan dari waktu ke waktu. Data Kementerian Kehutanan menyebutkan, laju kerusakan hutan rata-rata per tahun adalah 1,09 juta ha. Sedangkan TELAPAK/EIA mengklaim, angka 2,8 juta ha hutan Indonesia rusak setiap tahunnya. Penyebab klasik berkurangnya luas tutupan hutan adalah kejahatan kehutanan.

 

Selasa, (25/5), beberapa LSM yang tergabung dalam Koalisi Anti Mafia Kehutanan menyambangi DPR, tepatnya bertemu dengan Wan Abubakar, anggota Komisi IV DPR untuk mendiskusikan masalah tersebut. Sebelumnya, mereka telah membicarakan hal yang sama kepada Satgas Pemberantasan Mafia Hukum dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

Wakil dari Koalisi Anti Mafia Kehutanan, Febri Diansyah dari Indonesia Corruption Watch (ICW) mengatakan, saat ini koalisi fokus pada sejumlah kasus korupsi kehutanan di daerah Riau. Ke depan diharapkan bisa lebih luas meliputi kawasan Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah atau daerah lainnya di Indonesia.

 

Menurut Febri, salah satu kasus yang yang menjadi sorotan utama adalah kasus Bupati Pelalawan, Tengku Azmun Jaafar yang sudah diproses di KPK dan divonis hingga tingkat kasasi Mahkamah Agung. Dalam waktu yang sama, koalisi juga akan mengadvokasi sembilan kasus dugaan korupsi kehutanan yang harus dibongkar dalam waktu dekat.

 

“Khusus untuk kasus Bupati Pelalawan, Riau sejumlah pekerjaan rumah menunggu. Tidak hanya KPK, tetapi juga masyarakat sipil dan DPR,” katanya.

 

Dijelaskan Febri, putusan kasus Bupati Pelalawan merupakan salah satu kasus yang berhasil dijerat melalui UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Selain itu, terdapat dua putusan lain yang diharapkan bisa menjadi Yurisprudensi dalam pemberantasan mafia kehutanan, yaitu; Kasus Adelin Lis dan Kasus Gubernur Kalimantan Timur, Suwarna Abdul Fatah.

Halaman Selanjutnya:
Tags: