LPSK Tunduk pada Polri
Berita

LPSK Tunduk pada Polri

Kelemahan UU Perlindungan Saksi disebut sebagai penyebabnya.

Oleh:
Inu/Ali
Bacaan 2 Menit
Polri tolak pindahkan susno ke safe house LPSK. Foto: Sgp
Polri tolak pindahkan susno ke safe house LPSK. Foto: Sgp

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tak berdaya menghadapi Polri. Hal itu terjadi karena LPSK gagal memindahkan mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Susno Duadji ke rumah aman (safe house).

 

"Dia tetap ditempatkan di tahanan sekarang ini karena Polri menjamin keamanan dan kenyamanan Susno," ungkap Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai di kantornya, Rabu (2/6).

 

Ketua LPSK menyatakan hal itu adalah kesepakatan antara Polri dan LPSK dalam pertemuan kedua pihak di Mabes Polri, Selasa (1/6) malam. Kesepakatan tersebut dilandasi karena Rumah Tahanan di Markas Komando Brigade Mobil, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat adalah 'safe house' paling tepat, aman, dan baik bagi Susno.

 

Pihak LPSK yang hadir dalam pertemuan tersebut adalah Ketua LPSK, anggota LPSK bidang Kerjasama dan Diklat, Pelaksana Tugas Bidang Hukum, Diseminasi, dan Humas, Teguh Soedarsono. Sedangkan pihak Polri diwakili Wakapolri Komjen Yusuf Manggabarani, Kadiv Binkum Mabes Polri Badrodin Haiti, dan Matias Salempang.

 

Semendawai mengutarakan, dalam pertemuan tersebut, LPSK sudah menyampaikan untuk melindungi Susno dengan memindahkan dia ke 'safe house'. Disampaikan pula landasan hukum keinginan LPSK. Namun pihak Polri tetap enggan menyerahkan Susno ke LPSK.

 

Polri beralasan, meski sebagai saksi menurut LPSK, Susno telah ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus penyuapan dalam bisnis perikanan Arwana di Pekanbaru, Riau. Karena itu, penyidik memiliki kewenangan untuk menahan Susno.

Tags: