Pengadilan Nyatakan Penahanan Misbakhun Sah Menurut Hukum
Berita

Pengadilan Nyatakan Penahanan Misbakhun Sah Menurut Hukum

Majelis menganggap laporan polisi sebagai bukti permulaan yang cukup. Sudah ditindaklanjuti pula dengan penyidikan.

Oleh:
Rfq
Bacaan 2 Menit
Pengadilan nyatakan penahanan Misbahkhun sah menurut hukum. Foto: Sgp
Pengadilan nyatakan penahanan Misbahkhun sah menurut hukum. Foto: Sgp

Kandas sudah upaya hukum praperadilan yang diajukan Muhammad Misbakhun. Hakim tunggal Artha Theresia menyatakan penangkapan dan penahanan politisi Partai Keadilan Sejahtera itu sah menurut hukum. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dalam sidang Rabu (02/6) menyatakan langkah penyidik Mabes Polri sah. “Menolak permohonan praperadilan Misbakhun seluruhnya,” ujarnya.

 

Dalam pertimbangan hukumnya, hakim Artha menilai penangkapan yang dilakukan penyidik Polri sudah melalui prosedur dan ketentuan. Penangkapan didahului bukti permulaan yang cukup. Bukti permulaan dimaksud adalah laporan polisi No.154 dengan pelapor pegawai Bank Indonesia, Rudi Agus Purnomo Rahardjo. Laporan tersebut telah ditindaklanjuti dengan melakukan penyidikan. Malahan telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada penuntut umum pada 31 Maret 2010.

 

Sebelumnya, Polri mengirimkan surat izin pemeriksaan Misbakhun kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Permintaan izin itu merupakan prosedur pemeriksaan atas anggota DPR. Presiden mengeluarkan surat izin pemeriksaan pada 12 April 2010.

 

Hakim mengetahui fakta bahwa Misbakhun menolak menandatangani berita acara penangkapan dan penahanan. Polisi juga membuat berita acara penolakan. Penolakan Misbakhun tak membuat penangkapan dan penahanan tidak sah. Menurut Artha, Polri telah melakukan serangkaian penyidikan untuk membuat terangnya perkara, sesuai aturan KUHAP.

 

Pengadilan juga menepis argumentasi pemohon soal pelapor. Memang, laporan Rudi Agus tidak spesifik ditujukan kepada Misbakhun. Namun hal itu dinilai hakim tak menyebabkan langkah polisi cacat hukum. Adalah kewenangan penyidik untuk menentukan siapa yang menjadi tersangka dalam suatu proses penyidikan. Prosedur mendapatkan izin sudah dilalui polisi. Proses pemeriksaan dilakukan sesuai KUHAP.

 

Perihal bukti permulaan yang cukup, hakim Artha merujuk pada Keputusan Mahkejapol No. 08/KMA/1984, No. M.02-KP.10.06 tahun 1984, No.KEP-076/J.A/3/1984, No.Pol KEP/04/III/1984 tentang Peningkatan Koordinasi dalam Penanganan Perkara Pidana. Selain itu, ada peraturan Kapolri No.Pol Skep/1205/IX/2000 tentang Pedoman Administrasi Penyidikan Tindak Pidana. Menurut Artha, bukti permulaan yang cukup minimal laporan polisi ditambah dengan satu alat bukti yang sah sebagaimana dalam ketentuan Pasal 184 KUHAP.

Tags: