Ini Dia Isi Perpres DNI Baru
Utama

Ini Dia Isi Perpres DNI Baru

Agar berperan bagi perekonomian nasional, pemerintah menyediakan tujuh sektor bagi pemodal asing. Investor asal Asia Tenggara akan diperlakukan istimewa.

Oleh:
Yoz
Bacaan 2 Menit
Sektor jasa konstruksi dibuka untuk asing hingga 67 persen. <br> foto: Sgp
Sektor jasa konstruksi dibuka untuk asing hingga 67 persen. <br> foto: Sgp

Pemerintah meyakini terbitnya Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2010 dapat mendongkrak investasi hingga Rp2 ribu triliun. Menko Perekonomian Hatta Rajasa berharap, investasi sebesar itu akan menciptakan lapangan kerja baru sehingga bisa menurunkan tingkat pengangguran menjadi 5-6 persen dan mengurangi tingkat kemiskinan menjadi 8-10 persen.

Dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (09/6), Hatta Rajasa mengatakan, DNI yang baru ini merupakan daftar bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal yang menggantikan Perpres No 77 Tahun 2007 dan perubahannya No 111 Tahun 2007. “Penerbitan DNI baru ini dilandasi dengan semangat untuk memberi kemudahan, kepastian, dan daya tarik investasi kepada penanam modal,” ujar Hatta.

Di tempat yang sama, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Gita Wiryawan mengatakan dalam peraturan dengan judul lengkap Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup Dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal, ada pendekatan baru yang lebih jelas dan sederhana untuk beberapa sektoral dibanding Perpres sebelumnya. Intinya, perluasan telah dilakukan untuk 40 sektor/subsektor, dan ada penyempitan untuk 10 sektor/subsektor.

Kemudahan, kepastian dan daya tarik investasi dari DNI baru ini bisa dilihat dari berbagai fasilitas. Pertama, perluasan kegiatan usaha di bidang yang sama dengan lokasi yang berbeda bagi investasi yang sudah ada (existing), tidak diwajibkan untuk mendirikan badan usaha baru atau mendapatkan izin baru, kecuali ditentukan oleh undang-undang.

Kedua, penanaman modal tidak langsung atau portofolio yang transaksinya dilakukan melalui pasar modal dalam negeri tidak dikenakan ketentuan DNI. Yang dimaksud dengan penanaman modal tidak langsung atau portofolio adalah penanaman modal yang tidak ikut sebagai pengendali perusahaan. Dengan kata lain, pembelian saham dimaksud hanya untuk mendapatkan capital gain.

Ketiga, dalam hal terjadi penggabungan (merger), pengambilalihan (akuisisi) dan peleburan di bidang usaha yang sama maka: ada beberapa aturan yang mesti dipatuhi. Batasan kepemilikan modal asing perusahaan penerima penggabungan (surviving company) sesuai dengan Surat Persetujuan perusahaan tersebut. Batasan kepemilikan modal asing perusahaan pengambil alih sesuai dengan Surat Persetujuan perusahaan tersebut. Batasan kepemilikan modal asing perusahaan hasil peleburan sesuai dengan ketentuan saat terbentuknya perusahaan baru tersebut.

Keempat, dalam hal perluasan kegiatan usaha di bidang yang sama dan membutuhkan penambahan modal melalui penerbitan saham baru (right issue), penanam modal asing memiliki hak untuk memesan efek terlebih dahulu apabila penanam modal dalam negeri tidak dapat berpartisipasi dalam penambahan modal tersebut.

Apabila penambahan tersebut mengakibatkan kepemilikan modal asing melebihi dari yang tercantum dalam Surat Persetujuan perusahaan tersebut, maka dalam waktu dua tahun harus disesuaikan dengan batas maksimum dalam Surat Persetujuan melalui cara; a) Menjual kelebihan asing kepada penanam modal dalam negeri. b) Menjual kelebihan saham asing melalui pasar modal dalam negeri. c) Perusahaan tersebut membeli kelebihan saham asing dan diperlakukan sebagai treasury stock.

Kelima, bagi penanaman modal asing yang surat persetujuannya diperoleh perusahaan sebelum terbitnya Peraturan Presiden ini, maka ketentuan DNI baru mengenai daftar bidang usaha yang tertutup (Lampiran I) dan daftar bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan (Lampiran II), tidak diberlakukan (grandfather clause) kecuali ketentuan dari DNI baru lebih menentukan.

Keenam, peraturan perundang-undangan yang lebih rendah dari Perpres DNI tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Perpres DNI ini. Dengan demikian, peraturan yang hirarkinya di bawah Perpres dan isinya bertentangan dengan Perpres DNI, maka peraturan tersebut menjadi tidak berlaku.

Ketujuh, format lampiran yang memuat daftar bidang usaha tertutup dan daftar bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan disusun berdasarkan sektor-sektor yang membawahi bidang-bidang usaha tersebut, sehingga menjadi lebih sederhana dan mudah dipahami.

Tujuh sektor

Dalam Perpres DNI tersebut, ada beberapa sektor yang memberikan peluang bagi modal asing untuk dapat lebih memperkuat pendanaan yang dimiliki domestik. Sektor perindustrian di bidang usaha industri siklamat dan sakarin sebelumnya tertutup untuk penanaman modal menjadi terbuka dengan perijinan khusus. Sektor pekerjaan umum di bidang usaha jasa konstruksi kepemilikan modal asing meningkat dari 55 persen menjadi 67 persen.

Sektor kebudayaan dan pariwisata di bidang usaha teknik film menjadi terbuka untuk modal asing 49 persen. Sedangkan sektor kesehatan di bidang usaha pelayanan penunjang kesehatan, kepemilikan modal asing meningkat dari 65 persen menjadi 67 persen dan lokasi kegiatannya dapat dilakukan di seluruh Indonesia. e) Sektor kelistrikan di bidang usaha pembangkit tenaga listrik (1-10 MW) dapat dilakukan dalam bentuk kemitraan, sedangkan di atas 10 MW kepemilikan modal asing maksimal 95 persen.

Beberapa sektor bidang usaha yang kepemilikan modal asing disesuaikan dengan perkembangan terbaru, baik karena adanya undang-undang baru maupun untuk memberi kesempatan yang lebih besar bagi pemodal dalam negeri. Sektor pertanian di bidang usaha budidaya tanaman pangan pokok (jagung, kedelai, kacang tanah, kacang hijau, padi, ubi kayu, ubi jalar) dengan luas lebih dari 25 hektar, kepemilikan modal asing maksimal 49% sesuai dengan UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Sektor komunikasi dan informatika di bidang usaha. Misalnya, penyelenggaraan pos, dipersyaratkan memiliki perizinan khusus dan modal asing maksimal 49 persen sesuai UU No. 38 Tahun 2009 tentang Pos. Untuk penyedia, pengelola (pengoperasian dan penyewaan) dan penyedia jasa konstruksi untuk menara telekomunikasi (menara BTS) diperuntukkan bagi kepemilikan modal dalam negeri 100 persen.

Perlakuan Istimewa

Dalam Perpres No. 36 Tahun 2010 ini, pemerintah turut memberikan perlakuan khusus terhadap investor asal Asia Tenggara (ASEAN). Soalnya, porsi maksimal saham investor ASEAN diberikan lebih besar dari investor asing lainnya. Menurut Gita Wiryawan, kelonggaran aturan itu dilakukan dalam rangka implementasi komitmen Indonesia di bidang penanaman modal, terkait ASEAN Economic Community (AEC).

Ada tiga sektor yang akan diberikan kelonggaran oleh pemerintah kepada investor ASEAN. Ketiga sektor tersebut adalah usaha bongkar muat barang (maritime cargo handling services), usaha angkutan laut luar negeri yang tidak termasuk asas cabotage, dan usaha rekreasi golf.

Pelonggaran tiga sektor tersebut, kata Gita, dikarenakan pada saat yang sama ada ketentuan liberalisasi bidang jasa intra Asean yang telah berlaku saat ini, yakni ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS) ke-7.

Lebih jauh, Gita memperkirakan dalam beberapa tahun mendatang banyak investor yang akan menanamkan modalnya di Indonesia. Selain karena regulasi yang makin baik, upah tenaga kerja Indonesia sangat kompetitif. “Mereka pasti mempertimbangkan untuk berinvestasi di Indonesia,” tambahnya.

 

 

Tags: