Desain Industri Kemasan Harmonika Digugat
Berita

Desain Industri Kemasan Harmonika Digugat

Pendaftaran desain industri kemasan harmonika diduga untuk menyingkirkan pesaing dengan memiliki hak eksklusif atas desain kemasan pita perekat.

Oleh:
Mon
Bacaan 2 Menit
Desain Industri Kemasan Harmonika Digugat
Hukumonline

PT Universal Pack Industry mengajukan gugatan pembatalan desain industri kemasan harmonika milik Agustinus Tong. Desain tersebut digunakan untuk kemasan pita perekat. Padahal, desain tersebut telah digunakan sejak lama oleh banyak perusahaan di level nasional maupun internasional.

PT Universal Pack Industry menilai desain industri kemasan harmonika itu tidak memiliki kebaruan sehingga seharusnya tidak bisa didaftarkan di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

Melalui kuasa hukumnya dari Lubis, Santosa & Maulana, PT Universal mendaftarkan gugatan pembatalan itu ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pertengahan Mei lalu. Perkaranya teregister No. 42/DESAININDUSTRI/2010. Dalam gugatan, PT Universal juga membidik Ditjen HKI Cq Direktorat Hak Cipta, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang sebagai turut tergugat.

PT Universal sendiri merupakan perusahaan di bidang perdagangan pita perekat dan alat-alat pengepakan. Dalam memasarkan produknya, PT Universal menggunakan tiga merek dagang yang telah terdaftar di Direktorat Merek Ditjen HKI. Yakni, merek Unipack & Logo terdaftar No. IDM000145592 pada 5 Mei 2006 untuk melindungi kelas barang 16, antara lain berupa pita perekat untuk alat tulis dan rumah tangga. Di kelas yang sama, PT Universal mendapatkan sertifikat merek Gold Pack daftar No. IDM000161374 pada 27 Juli 2006. Satu lagi adalah merek Subaru.

Perusahaan tersebut keberatan dengan pendaftaran merek desain industri Agustinus Tong yang telah terdaftar dengan No. ID0002970 pada 1 Oktober 2002. Pasalnya, desain tersebut tidak memiliki unsur kebaruan sebagaimana disyaratkan Pasal 2 ayat (1) UU No. 31/2000 tentang Desain Industri. Suatu desain dianggap memiliki kebaruan jika pada tanggal penerimaan, desain industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan yang ada sebelumnya.

Faktanya, desain kemasan harmonika sama dengan kemasan accordian yang digunakan banyak perusahaan. Di Milan, Italia, misalnya, Ghezzi & Annoni SPA telah memproduksi dan memasarkan mesin yang membuat pita perekat dengan konfigurasi kemasan accordian sejak 1995.

Perusahaan Tesa SE dari Uni Eropa yang berdiri sejak abad 16 telah memproduksi pita perekat dengan kemasan accordion sejak 1994. Bahkan setahun sebelumnya, Bolex (Shenzen) Adhesive products Co, Ltd, Shenzen Yost Industrial Co, Ltd dan Associated Stationary Company Limited telah menggunakan desain industri yang sama dengan Agustinus Tong. Taiwan, Alpha Beta Enterprise Co Ltd juga telah memproduksi pita pelekat dengan bentuk dan konfigurasi kemasan accordian sejak 2002.

Tags: