MK Batasi Waktu Undang-Undang Bisa Diuji Formil
Utama

MK Batasi Waktu Undang-Undang Bisa Diuji Formil

Dalam putusannya, MK menyatakan pengujian formil terhadap UU bisa dilakukan bila permohonan diajukan sebelum 45 hari sejak UU itu diundangkan di Lembaran Negara.

Oleh:
Ali
Bacaan 2 Menit
MK beri tenggat waktu hingga 45 hari untuk uji formal suatu <br>  Undang-Undang. Foto: Sgp
MK beri tenggat waktu hingga 45 hari untuk uji formal suatu <br> Undang-Undang. Foto: Sgp

Pengujian formil UU Mahkamah Agung (MA) oleh sejumlah aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat telah diputus. MK menyatakan permohonan ditolak meski mengakui adanya cacat prosedural dalam pembentukan UU MA. Terlepas dari itu, MK telah membuat beberapa terobosan dalam putusan tersebut.

 

Ketua MK Mahfud MD menyebut ada beberapa lompatan besar terkait hukum acara pengujian formil dalam putusan itu. Ia mengatakan putusan itu merupakan putusan pengujian formil yang diperiksa secara utuh oleh MK. Bila sebelumnya, belum ada hukum acara yang jelas, maka MK telah membuatnya dalam pertimbangan putusan itu.

 

Salah satunya, MK membatasi UU yang bisa diuji formil adalah UU yang tak lebih dari 45 hari sejak dimuat di Lembaran Negara. Artinya, UU yang telah lewat 45 hari setelah didaftarkan di Lembaran Negara tak bisa diajukan secara formil. “Ini untuk memberi kepastian hukum,” ujar Mahfud di MK, Kamis (17/6).

 

“Mahkamah memandang bahwa tenggat 45 hari setelah UU dimuat dalam lembaran negara sebagai waktu yang cukup untuk mengajukan pengujian formil terhadap UU,” demikian bunyi salah satu pertimbangan hakim dalam putusan tersebut.

 

MK berargumen UU yang dibentuk tidak berdasarkan tata cara sebagaimana ditentukan oleh UUD 1945 atau cacat formil akan lebih mudah diketahui dibandingkan dengan Undang-Undang yang substansinya bertentangan dengan UUD 1945 atau cacat secara materil.

 

Mahfud menilai waktu pembatasan ini sudah cukup rasional. “Sebelumnya, bahkan ada yang mengusulkan 30 hari,” ungkapnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: