MK Sidangkan Sengketa Pemilukada Kotawaringin Barat
Berita

MK Sidangkan Sengketa Pemilukada Kotawaringin Barat

Selain menuntut pemilu ulang, kuasa hukum pemohon meminta agar pasangan Sugianto-Eko didiskualifikasi dan menetapkan pemohon sebagai pemenang. Sementara kuasa KPUD Kotawaringin berpendapat materi sengketa adalah kewenangan Panwas.

Oleh:
ASh
Bacaan 2 Menit
Mahkamah Konstitusi (MK) gelar sidang <br> permohonan Pemilukada. Foto: Sgp
Mahkamah Konstitusi (MK) gelar sidang <br> permohonan Pemilukada. Foto: Sgp

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang permohonan sengketa Pemilu Kepala Daerah (Pemilukada) yang diajukan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto, Senin (28/6). Ujang-Bambang adalah pasangan calon bupati dengan nomor urut dua yang kalah dalam Pemilukada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.

 

Pemilukada yang digelar pada 5 Juni 2010 lalu itu dimenangkan pasangan Sugianto Sabran-Eko Sumarno itu, diduga terjadi sejumlah pelanggaran. Diantara adanya dugaan money politic dan intimidasi. Berdasarkan rekapitulasi KPUD, pasangan Ujang-Bambang hanya berhasil memperoleh 55.281 suara. Sedangkan pasangan Sugianto-Eko berhasil meraup 67.199 suara.

 

Atas dasar itu, Ujang-Bambang meminta MK agar Pemilukada yang diwarnai pelanggaran itu diminta untuk diulang atau meminta MK menetapkan pemohon sebagai pemenang.

 

Sidang yang dipimpin M. Akil Mochtar kali ini mengagendakan tanggapan pihak termohon yakni KPUD Kotawaringin yang diwakili kuasanya, Arteria Dahlan. Kemudian dilanjutkan pemeriksaan saksi pemohon sebanyak 68 orang yang sengaja dihadirkan dari enam kecamatan di wilayah Kotawaringin Barat untuk menjelaskan tentang pembagian uang dari pasangan Sugianto-Eko sebelum Pemilukada dimulai.

 

Dalam sidang, Arteria Dahlan menuturkan jika permohonan yang diajukan berhubungan dengan pelanggaran atau penyimpangan seharusnya kewenangan panitia pengawas pemilu (panwaslu), bukan MK. “Kalau adanya tuduhan money politic sebelum dilakukan pemilihan, itu menjadi domain Panwaslu. Paswaslu pun tak menemukan pelanggaran yang didalilkan pemohon,” ujarnya.

 

Permohonan pun, lanjut Arteria, tak menguraikan secara jelas soal kesalahan perhitungan suara yang ditetapkan KPUD Kotawaringin Barat. “Sesuai dokumen di tingkat TPS, tak ada keberatan dari saksi-saksi dari pasangan calon termasuk dari saksi pemohon, tak ada temuan pelanggaran Pemilukada yang diselenggarakan termohon,” ujarnya. “Termohon telah menyelenggarakan Pemilukada secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, adil, aman, tertib, dan tak ada kesalahan penghitungan serta keberpihakan termohon untuk salah satu pasangan tertentu.”

 

Karenanya, hasil penghitungan suara yang ditetapkan termohon, menempatkan pasangan calon nomor urut satu (Sugianto-Eko, red) sebagai pemenang, sudah benar, sah, dan mengikat. Hal itu didasarkan pada berita acara yang sah yakni dokumen rekapitulasi model C, DA, dan DB. “Setelah diperiksa tak ada kesalahan penghitungan sedikit pun yang dilakukan termohon,” tegasnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: