Lembaga Konsumen Tak Bisa Sembarangan Publikasikan Hasil Riset
Utama

Lembaga Konsumen Tak Bisa Sembarangan Publikasikan Hasil Riset

Demi mencegah jangan sampai hasil pengawasan LPKSM dipakai untuk merugikan pelaku usaha tertentu.

Oleh:
Mys
Bacaan 2 Menit
Kementerian Perdagangan larang LSM perlindungan konsumen <br> langsung publikasikan hasil penelitiannya. Foto: depdag.or.id
Kementerian Perdagangan larang LSM perlindungan konsumen <br> langsung publikasikan hasil penelitiannya. Foto: depdag.or.id

Pemerintah melarang setiap Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) untuk langsung mempublikasikan hasil pengawasannya terhadap barang atau jasa yang menyangkut hubungan konsumen dan produsen. Lembaga swadaya masyarakat yang bergerak dalam perlindungan konsumen wajib terlebih dahulu menyampaikan hasil pengawasan itu kepada pelaku usaha demi klarifikasi.

 

LPKSM adalah lembaga swadaya masyarakat yang bergerak dalam bidang perlindungan konsumen. Sesuai dengan UU Perlindungan Konsumen, LPKSM antara lain bertugas menyebarkan informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban dan kehati-hatian konsumen dalam mengkonsumsi barang atau jasa.

 

Spirit larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan No. 03/PDN/SE/6/2010 yang salinannya diperoleh hukumonline. Dalam SE yang diteken Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Subagyo, tertuang tujuan dari beleid tersebut, yakni agar terwujud persaingan usaha yang sehat dan wajar. Sekaligus untuk menghndarkan hasil pengawasan yang dilakukan LPKSM dimanfaatkan sebagai alat untuk menjatuhkan pelaku usaha lainnya.

 

SE ini juga menegaskan bahwa pengawasan terhadap barang atau jasa di pasar hanya dapat dilakukan LPKSM yang telah memiliki Tanda Daftar LKPSM. Pengawasan dapat dilakukan lembaga ini bersama masyarakat dan pemerintah. Jika hasil pengawasan LPKSM dapat dibuktikan kebenarannya, hasil pengawasan itu bisa dipublikasikan. Namun sebelum mempublikasikan hasil pengawasan, ada beberapa mekanisme yang harus dipenuhi.

 

Pertama, lembaga konsumen swasta tersebut wajib meminta klarifikasi terlebih dahulu kepada pelaku usaha, dengan tembusan kepada Menteri atau kepala daerah setempat Kedua, pelaku usaha diberikan waktu 14 hari kerja untuk menggunakan hak jawabnya atas hasil pengawasan. Ketiga, apabila pelaku usaha tidak menggunakan haknya selama 14 hari kerja, maka LPKSM dapat mempubliksikan hasil pengawasannya dengan memberitahukan waktu pelaksanaan kepada pelaku usaha, Menteri, dan kepala daerah.

 

Bagaimana kalau lembaga konsumen berbeda pandang dengan pelaku usaha? Mekanisme keempat adalah menyampaikan permasalahan itu kepada instansi pembina setempat untuk menetapkan pengujian lebih lanjut. Lalu, kelima, jika hasil pengujian membuktikan hasil pengawasan tidak dapat dibuktikan kebenarannya, hasil pengawasan itu tak boleh dipublikasikan.

Halaman Selanjutnya:
Tags: