Jangan Sampai LPKSM “Dimanfaatkan” dalam Persaingan Usaha
Berita

Jangan Sampai LPKSM “Dimanfaatkan” dalam Persaingan Usaha

KPPU belum tahu ada Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri tentang pubikasi hasil pengawasan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat.

Oleh:
M-7/Mys
Bacaan 2 Menit
Kementerian Perdagangan. Foto: Sgp
Kementerian Perdagangan. Foto: Sgp

Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan No. 03/PDN/SE/6/2010 melarang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) mempublikasikan hasil pengawasan barang dan jasa sebelum melakukan klarifikasi kepada pelaku usaha. Kalau berdasarkan hasil pengujian instansi pembina menyimpulkan kebenaran hasil pengawasan tidak terbukti, LPKSM tidak dapat mempublikasikan hasil pengawasan tersebut.

 

Advokat yang sering menangani perkara konsumen, David M.L. Tobing, berpendapat beleid tersebut dilandasi keinginan menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat. Jangan sampai LPKSM “dimanfaatkan” oleh pelaku usaha tertentu untuk menjatuhkan pesaingnya. David percaya ada kemungkinan LPKSM “dimanfaatkan” untuk tujuan tersebut. Bahkan bisa juga menimpa LPSKM yang sudah tercatat di Kementerian Perdagangan. Dalam konteks ini, pelaku usaha yang beriktikad tidak baik menggunakan lembaga perlindungan konsumen swasta. Caranya, meminta lembaga perlindungan konsumen swasta tertentu melakukan riset atau kajian dengan tujuan menyerang pelaku usaha lain.

 

Menurut David, kredibilitas LPKSM seharusnya bisa dijaga karena eksistensinya punya payung hukum. Kredibiitas menjadi kunci bagi LPKSM agar tidak gampang “dimanfaatkan” demi kepentingan pelaku usaha tertentu. “Seharusnya kredibiitasnya dapat terjamin dan tidak dapat disponsori pelaku usaha untuk menjelek-jelekkan pesaingnya,” ujar David dalam perbincangan dengan hukumonline.

 

Tabel

Daftar Jumlah LPSKM yang Terdaftar per Provinsi

Jawa Barat (43)

DI Yogyakarta (4)

Kalimantan Barat (1)

Jawa Tengah (15)

Jambi (3)

Lampung (1)

Jawa Timur (12)

Kalimantan Tengah (3)

Sulawesi Tengah (1)

DKI Jakarta (11)

Gorontao (2)

Maluku Utara (0)

Banten (8)

Kalimantan Selatan (2)

Papua Barat (0)

Sumatera Barat (7)

Sulawesi Tenggara (2)

Sulawesi Utara (0)

Sumatera Utara (7)

Bengkulu (2)

Kalimantan Timur (0)

Sumatera Selatan (5)

Bangka Belitung (2)

Papua (0)

Kepulauan Riau (5)

Sulawesi Barat (1)

NTT (0)

Sulawesi Selatan (4)

NAD (1)

NTB (0)

Riau (4)

Bali (1)

Maluku (0)

Sumber: www.depdag.go.id

 

Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri tersebut bertujuan mendukung terwujudnya persaingan usaaha agar berada dalam situasi yang sehat dan wajar, sekaligus menghindarkan LPKSM dimanfaatkan sebagai alat untuk menjatuhkan pelaku usaha lainnya. SE ini berpijak pada Peraturan Pemerintah No. 59 Tahun 2001 tentang LPKSM dan SK Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 302/MPP/10/2001 tentang Pendaftaran LPKSM. Berdasarkan SE tersebut, pengawasan barang atau jasa hanya bisa dilakukan LPKSM yang telah memiliki Tanda Daftar dari kementerian terkait.

 

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Husna Zahir mengaku belum membaca SE tersebut. Tetapi ia kurang sependapat dengan rumusan LPKSM tidak boleh mempublikasikan hasil pengawasan jika instansi pembina menyatakan kebenaran hasil pengawasan tidak didukung bukti.

Tags:

Berita Terkait