SK Kapolri tentang Lelang Kapal Patroli Digugat ke PTUN
Berita

SK Kapolri tentang Lelang Kapal Patroli Digugat ke PTUN

Panitia Pengadaan Kapal Patroli Polisi dinilai tidak fair dalam mengadakan pelelangan.

Oleh:
Ali
Bacaan 2 Menit
SK Kapolri tentang Lelang Kapal Patroli Digugat ke PTUN
Hukumonline

Lelang pengadaan Kapal Patroli Polisi di Mabes Polri telah berakhir. Dengan SK No. Kep/29/I/2010, Kapolri Bambang Hendarso Danuri menetapkan PT Krida Kreasi Tirtasana sebagai pemenang lelang. Namun, bagi salah satu peserta lelang, PT Gema Persada Nusantara (GPN) proses ini belum usai. Melalui kuasa hukumnya, GPN menggugat SK Kapolri itu ke PTUN Jakarta.

 

Kuasa Hukum GPN, Arifsyah Matondang mengatakan ada beberapa ganjalan dalam penentuan pemenang lelang tersebut. Ia bahkan menilai SK itu bertentangan dengan Keputusan Presiden (Keppres) No 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

 

Dari aspek harga, Arif mengatakan kliennya menawarkan harga yang lebih rendah dari PT Krida Kreasi Tirtasana. “Mereka hanya mampu memberikan 50 unit kapal dengan harga AS$30 juta, sedangkan klien kami mampu memberikan 75 unit kapal dengan harga AS$29,9 juta,” ujarnya di Gedung PTUN Jakarta, Rabu (14/7).

 

Pasal 41 ayat (2) Keppres menyebutkan Pengadaan barang/jasa yang dibiayai dengan pinjaman kredit ekspor atau kredit lainnya harus dilakukan dengan persaingan sehat dengan persyaratan yang paling menguntungkan negara, dari segi harga dan teknis, dengan memaksimalkan penggunaan komponen dalam negeri dan penyedia barang/jasa nasional.  

 

Arif mengatakan dengan harga yang hampir sama –bahkan harga yang ditawarkan oleh kliennya lebih rendah- telah terjadi kerugian negara bila Panitia Pengadaan memilih jumlah kapal yang lebih sedikit. “Bahkan, kapal yang ditawarkan oleh klien kami lebih bagus karena mempunyai alat uji balistik,” klaimnya.

 

Selain itu, Arif juga memprotes tindakan Panitia Pengadaan yang menyatakan kliennya gugur dari proses pelelangan. “Kami dinyatakan gugur karena dianggap melakukan tindakan perubahan harga setelah harga penawaran dibuka (post bidding),” tuturnya.

Tags: